Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa. Insiden ini terjadi setelah pertandingan Liga 1 yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya di Malang, Sabtu (1/10/2022).
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, termasuk di antaranya. Akhmad ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam proses verifikasi Stadion Kanjuruhan yang menjadi lokasi kejadian.
Advertisement
Selain Akhmad, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Haris dianggap lalai menjalankan tugas dengan tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi PSSI tahun 2021. Abdul Haris juga dituding telah mencetak tiket melebihi kapasitas stadion.
Akhmad dalam pernyataan resminya di situs LIB mengaku bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapannya. Akhmad juga berharap tragedi Kanjuruhan jadi pelajaran bagi semua pihak.
Di luar itu, Akhmad tidak banyak berkomentar. Dia menganggap keterangan yang disampaikan melalui situs resmi PT LIB untuk sementara sudah cukup.
"Saya istirahat dulu karena belum benar tidurnya selama empat hari ini," bunyi pesan Whatsapp Akhmad kepada Liputan6.com, Kamis (6/10/2022).
Akhmad Hadian Lukita mulai menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB pada tahun 2020 lalu. Ia terpilih menjabat posisi tersebut dalam rapat virtual yang diikuti perwakilan PSSI, direksi, dan komisaris PT LIB, juga perwakilan 18 klub peserta Liga 1, sebagai pemilik saham PT LIB.
Sepak Terjang Akhmad Lukita
Akhmad bukanlah sosok yang familiar di sepak bola. Pria kelahiran Bandung, Maret 1965 itu lebih justru lebih akrab dengan dunia olahraga otomotif. Akhmad tercatat pernah menjabat sebagai presiden Indonesia Formula One Society (IFOS)--komunitas pencinta F1 Indonesia.
Di awal masa tugasnya sebagai dirut PT LIB, Indonesia dilanda pandemi COVID-19. Akibatnya, kompetisi Liga 1 2020/2021 terpaksa dihentikan.
Liga 1 baru kembali bergulir lagi tahun berikutnya yang digelar tanpa penonton dan berlangsung terpusat di sejumlah tempat di Indonesia. Tahun ini menjadi pengalaman pertama Akhmad Lukita bersama LIB menggelar Liga 1 dengan penonton.
Sayang, kompetisi ini juga terpaksa dihentikan sementara menyusul tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang.
Advertisement
Tunjuk Pengacara
Sementara itu, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris sudah menunjuk pengacara, Taufik Hidayat yang akan mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka. Sejauh ini, baik Abdul maupun pengacaranya masih irit berkomentar. "Untuk sementara pak Abdul tidak ingin bayak berkomentar untuk menghormati proses hukum," kata Taufik membalas pesan dari Liputan6.com melalui nomor Abdul Haris.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik mengatakan kliennya hingga Kamis malam belum ditahan. "Sebagai pengacara, saya juga akan menguayakan agak pak Abdul Haris tidak sampai ditahan."
Tetapkan 6 Tersangka
Penetapan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022). "Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini," ujar Kapolri dalam keterangan resminya.
Tiga dari enam tersangka merupakan pejabat kepolisian yang bertanggung jawab pada laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H hingga Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Sementara satu tersangka lainnya adalah, Security Officer berinisial SS.
Menurut Sigit, keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang mempunyai peran berbeda, AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022), AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas.
Sedangkan, SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar, WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan .
Sementara H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton
Sigit menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.
Advertisement