Korban Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Mayoritas Warga Pedesaan, Ini 3 Penyebabnya

Praktik pinjam online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong masih marak. Masih banyak masyarakat yang tertipu dan terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2022, 14:00 WIB
Polda Jatim menangkap 3 pegawai pinjol yang ancam nasabah. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Praktik pinjam online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong masih marak. Masih banyak masyarakat yang tertipu dan terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun juga terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman pinjol ilegal hingga investasi bodong. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, saat ini, mayoritas korban pinjol ilegal berada di wilayah pedesaan ketimbang perkotaan.

"Untuk korban pinjol ini memang lebih banyak masyarakat di pedesaan daripada perkotaan," ujarnya dalam konferensi pers secara hybrid terkait Arah Kebijakan Penguatan Inklusi Keuangan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mengapa masyarakat pedesaan rentan menjadi korban pinjol ilegal. Pertama, latar belakang ekonomi masyarakat didominasi menengah ke bawah.

Kedua, masih adanya gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat Inklusi keuangan mencapai 76,19 persen, namun literasi keuangan hanya sekitar 38,03 persen.

Ketiga, proses pencarian pinjaman melalui pinjol ilegal dianggap lebih cepat dan tidak ribet dibandingkan lembaga keuangan legal. Hal ini membuat masyarakat tertarik untuk mengakses layanan pinjol ilegal meski dengan bunga tinggi.

"Kalau di bank atau lembaga resmi kan perlu adanya agunan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Oleh karena itu, OJK terus memperluas cakupan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Program kredit murah ini bertujuan untuk memerangi praktik rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mencekik masyarakat dengan bunga tinggi.

Dia mencatat, realisasi penyaluran program Kredit Melawan Rentenir tersebut mencapai R p4,4 triliun di akhir triwulan II-2022. Angka ini menjangkau 337,9 debitur.

Pihaknya berharap, melalui pemberian program Kredit lawan rentenir tersebut bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir maupun pinjol ilegal. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.

"Kita harapkan dengan peran aktif pemda dan kantor perwakilan cabang OJK di 34 provinsi dapat terus menarik jumlah UMKM untuk mengakses kredit ini," tutupnya.


SWI Temukan 18 Entitas Investasi Bodong sepanjang September 2022

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias investasi bodong pada September 2022. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 105 platform pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang berpotensi merugikan masyarakat pada periode yang sama.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, temuan oleh SWI ini bentuk upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.

Satgas Waspada Investasi memantau aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs, website, dan aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

 


Rincian 18 Entitas Investasi Ilegal

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

• 5 entitas melakukan money game.

• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin

• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;

• 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya