Liputan6.com, Gorontalo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo menerima berkas perkara salah satu tersangka penambangan emas ilegal bernama Eni Haryono.
Eni sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat tambang ilegal, Jumat (07/10/2022).
Dia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat mengangkut material batuan mineral logam tanpa dilengkapi dengan izin beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Kini kasus Eni menemui babak baru, kejaksaan sendiri menyatakan berkas Eni sudah lengkap atau P21. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu giliran untuk disidangkan.
Berkas kasus tambang ilegal yang menimpa IRT tersebut diserahkan IPDA Nur Wahid Kiay Demak kepada yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pohuwato, Sofian Hadi.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi Penangkapan
Kasubdit Tipidter Kompol Sigit Rahayudi mengungkapkan bahwa pelaku Eni Haryono diamankan petugas di jalan Ahmad A. Wahab, Kabupaten Gorontalo.
Eni sendiri disangkakan dengan tindak pidana karena menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lain.
“Saat penangkapan, pelaku menggunakan 1 unit mobil truk yang mengangkut 208 kardus berisi material bebatuan dari Desa Biontong, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," kata Kompol Sigit Rahayudi.
Usai penangkapan, penyidik langsung memeriksa tersangka dan selanjutnya ditahan selama 20 hari.
“Jadi berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor :B-1802/P.5.1/Eku.1/10/2022 perkara Pidana atas nama tersangka Eni Haryono yang melanggar UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dinyatakan lengkap," ia menandaskan.
Advertisement