Terpidana Julia Perez alias Jupe atas kasus penganiayaan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum artis seksi itu selama 3 bulan kurungan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa telah menerima salinan putusan dari MA yang memerintahkan Jupe segera diseret ke penjara.
Advertisement
"Terkait dengan surat dari kejaksaan negeri Jakarta Timur bahwa telah menerima putusan salinan putusan pada Jumat (8/2)," singkat Kapuspenkum Untung, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Jupe diputus oleh PN Jaktim terbukti bersalah telah menganiaya artis Dewi Perssik pada 11 Oktober 2011 silam. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya Dewi Perssik di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis PN Jaktim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Alhasil Jupe pun harus meringkuk di hotel prodeo selama 3 bulan.(EDO/ROM)