Liputan6.com, Malang - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema versus Persebaya Abdul Haris, ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Ia siap bertanggungjawab dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga prihatin dengan sikap PSSI terkait tragedi ini.
Abdul Haris mengatakan siap disanksi seumur hidup karena terjadi tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang merenggut ratusan korban jiwa. Ia siap memberikan keterangan secara terbuka untuk memudahkan proses hukum.
Advertisement
"Secara moral saya bertanggungjawab, sebagai Panpel tidak bisa menyelamatkan dan melindungi suporter. Saya juga punya satu keponakan yang jadi korban meninggal," kata Haris di Kantor Arema FC, Jumat, (7/10/2022).
Sebagai Panpel, semua syarat pertandingan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Seperti surat izin sewa penggunaan stadion, surat rekomendasi keamanan dari Polres Malang dan Polda Jawa Timur, termasuk jumlah tiket disiapkan sejak 10 hari sebelum pertandingan.
Haris menambahkan, kapasitas Stadion Kanjuruhan sebenarnya 45 ribu penonton. Kepolisian merekomendasikan kuota tiket yang dijual sebanyak 38 ribu lembar. Panpel sempat mengurangi tiket, namun ada arahan lagi dari kepolisian agar jumlah yang dijual tetap seperti semula.
"Tiket yang kami jual akhirnya sebanyak 43 ribu lembar dari kapasitas stadion 45 ribu penonton," ujar Haris.
Seluruh perangkat lainnya juga telah disiapkan, seperti 6 ambulan dengan 4 di antaranya siaga di dalam dan 2 di luar Stadion Kanjuruhan. Petugas keamanan internal juga diberi pengarahan membuka pintu stadion 10 menit sebelum pertandingan usai.
"Tapi secara moral dan kemanusiaan saya siap bertanggungjawab atas peristiwa ini," ujarnya.
Kecewa dengan PSSI
Abdul Haris mengatakan menaruh hormat kepada seluruh pihak terkait pertandingan ini. Baik itu federasi (PSSI), aparat keamanan sampai operator liga. Meski begitu, ia tampak kecewa dengan sikap federasi terkait peristiwa ini.
"Sepakbola itu jiwa sportifitas, kalau salah ya minta maaf. Kami bukan tenaga profesional, verifikasi dari PSSI tolong dipertanyakan," ujarnya tanpa menjelaskan maksudnya.
Sumardan, kuasa hukum Abdul Haris, mengatakan sampai Jumat sore kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari kepolisian.
"Kami belum terima surat apapun. Tapi kami siap menjalani proses hukum, semua bukti akan kami buka di pengadilan," kata Sumardan.
Advertisement