Alasan Kejagung Periksa Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Kasus Korupsi Impor Garam

Kuntadi menyampaikan, Susi dimintai keterangan dalam rangka mendalami regulasi kuota impor garam dalam negeri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2022, 16:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, Susi dimintai keterangan dalam rangka mendalami regulasi kuota impor garam dalam negeri.

"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Kuntadi, keterangan dari Susi Pudjiastuti tentunya dapat menambah dan melengkapi alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.

"Dan untuk mengatahui latar belakang regulasi dan mekansime dalam menentukan kuota impor garam," jelas dia.

Saat menjadi Menteri KKP, Susi Pudjiastuti disebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam. Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian KKP, dia mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri serta menjaga nilai jual garam lokal.

Namun nyatanya, rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian KKP tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton. Hal itu pun berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi, yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.

Dari situ, diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam meentukan kuota impor," Kuntadi menandaskan.


Susi Pudjiastuti Buka Suara Usai Diperiksa Kejagung

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan". (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Dia menyatakan bahwa pihak-pihak yang mengambil kesejahteraan petani garam harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena mengambil hak para petani garam mendapatkan kesejahteraannya," tutur Susi Pudjiastuti di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Susi menyatakan, sebagai orang yang mengerti seluk beluk tata niaga garam yang diproduksi petani dalam negeri, dia ingin berpartisipasi memberikan pendapat dan pandangannya. Terlebih, dia merupakan mantan Menteri KKP yang konsen terhadap perlindungan kesejahteraan petani garam, salah satunya dengan memastikan harga stabil.

"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kan kasihan para petani (garam)," jelas dia.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya