Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurut dia, hal itu dimungkinkan sebab investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sampai saat ini masih berjalan dengan sejumlah temuan dan bukti yang tengah dikumpulkan.
“Saya tidak akan mendorong tersangka baru, tapi bisa saja nanti dari hasil tim itu nanti muncul,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Advertisement
Mahfud mengatakan, dirinya belum bisa berbicara banyak soal hasil investigasi TGIPF yang dikomandoinya. Namun dia memastikan, dengan adanya pengumuman penetapan tersangka oleh Polri maka langkah darurat dari pengusutan tragedi ini sudah selesai.
“Sekarang saya tidak bisa dulu bicara apa-apa soal langkah-langkah baru. Karena langkah tanggap daruratnya sudah selesai,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.
Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.
Tersangka Lainnya
Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Advertisement