Kemendagri: Keppres Soal Pj Gubernur DKI Diumumkan Pekan Depan

Benni Irwan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal hasil penetapan Pejabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta diterbitkan pekan depan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Okt 2022, 20:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal hasil penetapan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diterbitkan pekan depan.

Pasalnya, sidang pembahasan akhir atau Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk penunjukan Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan itu sudah dilaksanakan hari ini, Jumat (7/10/2022) pada pukul 10.00 WIB.

"Nah untuk hasilnya itu akan dituangkan dalam kepres. Mudah mudahan keppres itu akan terbit minggu depan. Jadi kita tunggu keppresnya saja siapa nanti yg ditugaskan atau ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI," kata Benni kepada Liputan6.com, Jumat (7/10/2022).

Benni menjelaskan nantinya, Keppres itu bakal diumumkan secara resmi ke publik oleh perangkat kepresidenan. Hal itu, kata dia karena seluruh persiapannya menjadi urusan istana.

"Namanya juga kepres pasti diperangkat kepresidenan. Jadi kita tunggu Keppresnya. Karena yang menyiapkan semua di sana," ujar dia.

Namun, Benni enggan menanggapi soal kabar yang beredar mengenai nama Kasetpres Heru Budi Hartono yang disebut telah resmi dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Kita tunggu Kepres saja. Karena kita berpegang kepada Kepres. Jadi kita gak mau berspekulasi. Tunggu Kepres aja," ujar dia.


Heru Budi Hartono Ditunjuk Sebagai Pj Gubernur DKI Gantikan Anies

Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Kamis (7/4). Heru diperiksa sebagai saksi kasus suap reklamasi laut DKI Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, ditunjuk pihak Istana menggantikan Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI. Hal itu dikonfirmasi dari sejumlah informasi yang diperoleh Liputan6.com, Jumat (7/10/2022).

“Iya valid,” kata seorang sumber yang diterima Liputan6.com, Jumat (7/10/2022)

Namun saat dikonfirmasi langsung, Heru sendiri sampai saat ini belum menjawab pesan singkat dan telepon awal redaksi Liputan6.com.

Selain itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidan Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan bahwa benar hari ini Tim Penilai Akhir (TPA) untuk PJ DKI sudah dilakukan.

“Kita tunggu saja Keputusan Presiden (Keppres) atas PJ DKI keluar karena memang kita berpegang pada Keppres,” singkat dia saat dihubungi terpisah.

Infografis Rawan Salah Guna Kekuasaan Kala Penjabat Gubernur Bisa Copot & Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya