Cara Cek Status dan Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat BRI dan Bank Mandiri

Berikut cara cek status tilang dan bayar denda tilang online lewat BRI dan Bank Mandiri.

oleh Ine Vania Putri diperbarui 18 Okt 2022, 05:15 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melaksanakan Operasi Zebra 2022 secara nasional sejak Senin 3 sampai Minggu 16 Oktober 2022. Bagi para pengendara yang melanggar aturan, siap-siap akan dikirimkan surat tilang oleh polisi.

Sebelum itu Anda perlu tau pihak kepolisian telah memiliki sistem tilang elektronik atau disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE ini menggunakan kamera pengawas atau CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Semua jenis kendaraan baik kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan akan ditangkap secara otomatis. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dan mengirim surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran berupa tangkapan layar via CCTV ketika Anda melakukan pelanggaran dan akan dikirim ke alamat publik sesuai domisili STNK.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan setiap pasal pelanggaran yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pelanggaran berupa pidana kurungan sesuai waktu yang telah di tentukan dan atau dijatuhi sanksi denda berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta, sesuai dengan yang telah diatur pada setiap pasalnya.

Untuk mengetahuin apakah benar anda telah melakukan pelanggaran atau tidak, Anda dapat memastikan kembali dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau secara online melalui website.

Jika sudah, maka pada akhirnya petugas akan menerbitkan surat tilang. Kemudian melunasi biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Lalu bagaimana caranya melakukan pengecekan status tilang ETLE secara online melalui website? Adapun antara lain sebagai berikut.

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id.

2. Kemudian pilih menu Cek Data.

3. Selanjutnya masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.

4. Setelah itu klik Cek Data.

5. Jika tidak ada pelanggaran tilang, maka akan muncul keterangan “No data available”.

6. Sedangkan jika terjadi pelanggaran tilang, maka akan muncul keterangan di kolom waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Lantas bagaimana cara melakukan pembayaran denda jika terkena tilang? Terdapat beberapa cara untuk membayaran denda tilang ETLE dintaranya dapat melalui Bank BRI dan Bank Mandiri dengan cara sebagai berikut:


Cara Bayar Tilang Melalui Bank BRI

Seorang wanita membayar denda tilang dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang melalui mesin ATM BRI di Jakarta, Jumat (16/12). e-Tilang adalah sistem aplikasi pembayaran denda tilang melalui sistem e-banking atau ATM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Masukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Kemudian Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
  • Simpan dan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan .
  • Masukkan PIN.
  • Simpan e-struk atau notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan e-struk atau notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara Selanjutnya

Sebuah layar menunjukkan pembayaran sistem denda tilang dengan tilang online atau e-tilang melalui mesin ATM BRI di Jakarta, Jumat (16/12). Dengan e-Tilang pelanggar cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Internet Banking BRI

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara Bayar Tilang Melalui Bank Mandiri

Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di Mal Pondok indah 2, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). Sejumlah nasabah Bank Mandiri mengeluhkan perubahan drastis saldo di rekening yang mengalami pengurangan dan ada juga yang mengalami penambahan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri, anda harus mengakses website tilang.kejaksaan.go.id terlebih dahulu untuk mendapatkan kode pembayaran atau Kode Billing sebagai kode identifikasi yang akan digunakan saat melakukan pembayaran di Bank Mandiri. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka website e-tilang tilang.kejaksaan.go.id.
  • Masukan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang.
  • Pelanggar mendapat informasi terkait nominal denda dan biaya perkara.
  • Kemudian pilih cara pengambilan Barang Bukti.
  • Pelanggar mendapatkan Kode Billing/ Kode Pembayaran untuk dibayarkan melalui channel pembayaran Bank Mandiri.

 ATM Bank Mandiri

  • Masukkan Kartu dan PIN ATM.
  • Pilih menu Bayar/Beli > Penerimaan Negara > Pajak/PNBP/Cukai.
  • Memasukkan Kode Pembayaran/ Kode Billing.
  • Kemudian konfirmasi pembayaran, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Kode Pembayaran/ Kode Billing. Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Simpan struk sebagai bukti transaksi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Livin' by Mandiri

  • Masuk ke Livin' by Mandiri.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Pilih menu Penerimaan Negara, lalu memilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai.
  • Konfirmasi pembayaran, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Kode Pembayaran/ Kode Billing, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Simpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Teller Bank Mandiri

  • Pelanggar dapat mendatangi Cabang Bank Mandiri terdekat.
  • Isi aplikasi setoran Teller berupa nama, tanggal, nominal yang harus dibayar, serta nama penerima (diisi Pajak/PNBP/Cukai – Pembayaran Tilang).
  • Konfirmasi pembayaran pada Teller Bank.
  • Simpan bukti transaksi.
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya