Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap, Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional telah mulai membahas formula upah minimum 2023. Sesuai dengan aturan, angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 harus diumumkan November 2022.
"Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman serikat pekerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," ujar Ida Fauziyah pada Jumat 7 Oktober 2022.
Advertisement
Dia memastikan kalau hasil diskusi mengenai kenaikan UMP 2023 akan diumumkan pada November 2022. Karena, itu sudah menjadi aturan yang disepakati. "Ya pasti November, orang ketentuannya," ujar dia.
Meski begitu, Ida Fauziyah belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan UMP 2023. "Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," pungkasnya.
Menegok ke belakang, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. UMP ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Lantaran pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Berikut daftar besaran upah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah, dirangkum Liputan6.com:
1. Aceh Rp 3.166.460
2. Sumatera Utara Rp 2.522.609
3. Sumatera Barat Rp 2.512.539
4. Sumatera Selatan Rp 3.144.776
5. Riau Rp 2.938.564
6. Kepulauan Riau Rp 3.050.172
7. Jambi Rp 2.649.034
8. Bengkulu Rp 2.238.094
9. Lampung Rp 2.440.485
10. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883.
UMP DKI Jakarta hingga Kalimantan Utara
11. DKI Jakarta Rp 4.641.854
12. Jawa Barat Rp 1.841.486
13. Jawa tengah Rp 1.812.935
14. DI Yogyakarta Rp 1.840.915
15. Jawa Timur Rp 1.891.567
16. Banten Rp 2.501.202
17 Bali Rp 2.516.971
18. Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
20. Kalimantan Barat Rp 2.434.327
21. Kalimantan Tengah Rp 2.922.515
22. Kalimantan Selatan Rp 2.906.472
23. Kalimantan Timur Rp 3.014.496
24. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
Advertisement
UMP Sulawesi Utara hingga Papua
25. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
26. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
27. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
28. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
29. Gorontalo Rp 2.800.580
30. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
31. Maluku Rp 2.619.312
32. Maluku Utara Rp 2.862.231
33. Papua Barat Rp 3.200.000
34. Papua Rp 3.561.932