Liputan6.com, Cilacap - Salah satu film horor Indonesia terbaru berjudul pamali. Istilah ‘pamali’ merujuk pada pantangan atau sesuatu yang dilarang untuk melakukannya. Melanggar pantangan diyakini akan dapat merugikan bagi pelakunya.
Dalam bahasa Jawa, pamali artinya ora ilok atau ora elok yang hal itu menunjuk pada suatu perbuatan yang tidak baik. Menurut Mustafa, sebagaimana dikutip dari elibrary.unikom.ac.id istilah pamali berasal dari bahasa Sunda ‘mali’ yang artinya bali atau dalam arti lain ‘balik’ atau ‘malik’ (berbalik).
Imbuhan ‘pa’ pada kata pamali ini menunjukkan alat, sehingga pamali artinya alat untuk membalikkan. pamali mengajarkan kepada masyarakat muda Sunda untuk tidak lupa dengan disiplin budaya Sunda, orang tua, serta kampung halaman.
Baca Juga
Advertisement
Lain halnya istilah pamali di Bali banyak juga yang berkaitan pada mitos. Pada tataran ini maka pamali mengalami perubahan arti menjadi sesuatu hal yang tabu, pantangan atau larangan. Definisi ini juga yang ditemui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa pamali adalah sesuatu yang tabu, pantangan dan terlarang.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa ada beberapa hal yang dianggap pamali seperti larangan keluar rumah saat menjelang maghrib atau menjelang matahari tenggelam. Waktu ini kita kenal dengan istilah sandekala.
Selain itu larangan duduk atau makan di depan pintu. Larangan ini karena melakukan hal itu akan membuat seseorang susah mendapatkan jodoh dan seret rezekinya. Pertanyaannya adalah apakah benar pamali keluar rumah saat sandelaka, makan dan duduk di pintu rumah ini ada dasar hadis Rasulullah SAW.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hadis Rasulullah tentang Larangan Keluar Rumah Saat Sandekala
Perihal larangan keluar rumah pada saat sandekala disampaikan Rasulullah dalam sabdanya:
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ
“Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian” (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).
Dalam hadis di atas jelas bahwa Rasulullah SAW melarang anak-anak keluar rumah saat sandekala. Hal ini karena pada waktu tersebut setan-setan sedang keluar bertebaran.
Hanya saja informasi dari orang tua kita atau yang lainnya tentang pamali keluar rumah saat sandekala biasanya tidak langsung merujuk pada hadis di atas.
Biasanya, kalau ditanyakan alasannya, kebanyakan para orang tua hanya menjawab: "karena itu pamali" atau "karena itu ora ilok" dan lain sebagainya.
Kemudian hadis di atas juga menjelaskan ikhtiar pada saat sandekala, yakni menutup pintu dan berzikir kepada Allah SWT. Sebab dengan cara ini setan tidak akan dapat masuk dan mengganggu anak-anak.
Dengan demikian jelas bahwa pamali keluar rumah saat sore hari menjelang maghrib (sandekala) ada sandaran hadis dari Rasulullah SAW.
Advertisement
Larangan Duduk dan Makan di Pintu Rumah
Adapun pamali duduk di pintu rumah, baik duduk di depan, samping atau pas tengah pintu sepanjang pengetahuan penulis tidak ditemukan dalam hadis Rasulullah SAW. Namun jika dikaitkan dengan menghormati tamu, maka kita temukan dalilnya dalam hadis Rasulullah SAW.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah berkata baik atau diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya," (HR Bukhari dan Muslim).
Pamali makan atau duduk di pintu rumah ini berkaitan dengan menghormati tamu. Tentunya jika ada tamu yang datang menjadi terhalang dan akan segan, malu, bahkan malas masuk rumah kita. Sementara tamu adalah salah satu jalan bagi terbukanya pintu rezeki.
Rezeki di sini boleh saja berupa apa saja tidak melulu materi, bisa berupa hal yang sifatnya non materi. Berkaitan dengan non materi, misalnya kebetulan tamu yang datang hendak membicarakan masalah jodoh atau lain sebagainya menjadi terhalang oleh perilaku kita ini. Sehingga atas dasar ini mungkin saja akhirnya kita susah mendapatkan jodoh.
Selain itu, bila diurai lebih dalam lagi, misalnya dari aspek akhlak atau etika, duduk atau makan di pintu ini sesuatu yang tercela, karena melakukan hal bukan pada tempatnya. Duduk sebaiknya pada tempat duduk, bukan di pintu. Demikian halnya dengan makan sebaiknya memposisikan diri pada tempat yang seharusnya, misalnya di ruang makan.
Dalam bahasa agama melakukan sesuatu tidak pada tempatnya merupakan perbuatan zalim. Sementara zalim merupakan perbuatan tercela yang sangat di larang oleh Allah SWT .
Penulis: Khazim Mahrur