Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 18 orang saksi sekaligus korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menerangkan, secara umum mereka merupakan korban juga saksi artinya mengetahui secara jelas peristiwa yang terjadi. Mereka semuanya juga terkena gas air mata dan berdesak-desakan.
Advertisement
"Mereka ada yang tercatat di rumah sakit ya, mendapatkan penanganan medis. Ada yang sudah diperiksa sebagai saksi, ada yang belum diperiksa sebagai saksi dan bersedia untuk bersaksi dalam proses peradilan atas perkara peristiwa Kanjuruhan itu," kata dia saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Edwin menerangkan, alasan mereka mengajukan permohonan itu karena khawatir keselamatan jiwa terancam ketika memberikan kesaksian terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. Sebab, proses hukum dikhawatirkan sangat berisiko.
"Ada kekhawatiran bahwa tadi disebutkan bahwa kalau menjadi saksi gimana? Aman enggak? Kekhawatiran itu ada dan wajar saja. Karena memang kan peristiwanya mencekam ya, khawatir itu suatu hal yang wajar," ujar dia.
Kendati demikain, Edwin memastikan, sejauh ini belum ada temuan temuan terkait intimidasi yang dilakukan pihak tertentu terutama pada saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu secara langsung.
"Sejauh ini tidak ada," ujar dia.
Aktif Mencari
Edwin menerangkan, aktif mencari pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan. LPSK telah bertemu dengan berbagai komunitas Aremania mendengar berbagai versi kronologi kejadian di dalam maupun di luar stadion.
Selain itu, mendapat informasi keterangan dari pihak pemerintah daerah kabupaten Malang, beserta dinas-dinas terkait.
"Sejak hari Minggu tanggal 2, jadi dibilang pro aktif, sudah sangat aktif. Kami sudah ke rumah sakit daerah Kanjuruhan dan Rumah Sakit Kota di Kota Malang, berkunjung ke Stadion Kanjuruhan. Kami sudah berkomunikasi juga dengan penyidik, dan juga bertemu dengan para Aremania," ujar dia.
Advertisement
Pelajari Berkas
Lebih lanjut Edwin mengatakan, LPSK sedang mengumpulkan, menghimpun permohonan perlindungan yang diajukan para saksi korban. Sejauh ini sedang mempelajari berkas-berkas yang diajukan 18 pemohon.
"Itu masih dalam proses," ujar dia.