Liputan6.com, Jakarta Perjalanan sejumlah kereta api jarak jauh lintas selatan Jawa terpaksa terhenti di tengah jalan selama berjam-jam, lantaran adanya amblesan rel di jalur Jeruk Legi-Kawungaten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (7/10/2022) hingga Sabtu (8/10/2022) kemarin.
Informasi tersebut lantas diviralkan oleh beberapa penumpang kereta api jarak jauh, yang merasa dirugikan gara-gara tidak mendapat ganti rugi sepadan.
Advertisement
Seperti diungkapkan akun Twitter @ella_916, yang menceritakan kisah saat kereta yang ditumpanginya harus terhenti selama 8,5 jam. Parahnya, ia mengaku hanya diberi 1 botol air mineral kecil selama masa penungguannya.
Lantas, apa kompensasi yang seharusnya didapat penumpang saat kereta api jarak jauh tertahan berjam-jam?
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Berdasarkan Pasal 3 Permenhub 63/2019, SPM pelayanan penumpang kereta api terdiri atas SPM di stasiun dan dalam perjalanan. Adapun SPM selama di perjalanan bagi perkeretaapian antarkota termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Permenhub 63/2019.
Berbagai Kompensasi
Regulasi ini juga mengatur soal kompensasi ganti rugi bagi penumpang kereta api jarak jauh/antar kota yang waktu perjalanannya terhambat oleh suatu hal.
Jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api yang mengakibatkan keterlambatan datang di stasiun kereta api tujuan, setiap penumpang mendapatkan kompensasi sebagai berikut:
- Wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan.
- Wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan.
- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.
Advertisement
Jika Perjalanan Tak Bisa Dilanjutkan
Sementara jika terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan kereta api antarkota mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
- Menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan.
- Memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli.