Liputan6.com, Jakarta - Demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, Kepolisian Republik Indonesia, resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya yang digelar pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 di beberapa wilayah di Indonesia.
Setelah enam hari pelaksanaan operasi tersebut, Polres Bogor, telah berhasil menindak sebanyak 872 pelanggar yang terdiri dari beberapa jenis pelanggaran.
Advertisement
Dikutip dari Korlantas Polri, dari total 872 pelanggaran tersebut, di antaranya didominasi oleh para pemotor yang melawan arus. Dalam operasi tersebut, setidaknya ada sekitar 322 kasus yang tercatat selama enam hari penyelenggaraan giat tersebut.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 hari Jumat (7/10) sebanyak 872 pelanggaran. Pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI sebanyak 306 kasus, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur sebanyak 184 kasus," jelas Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, dalam keterangannya.
Tidak hanya para pemotor saja yang ditindak oleh petugas selama Operasi Zebra Lodaya 2022. Namun, dari pelaksanaan tersebut, juga didapat pelanggar pengemudi mobil di bawah umur yang kedapatan ditindak oleh petugas saat gelaran tersebut.
Selama operasi, ada sekitar 44 kasus di mana pengemudinya masih di bawah umur. Sedangkan untuk kesalahan pengemudi lainnya yang juga ditindak oleh petugas adalah mereka yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkedara.
"Pengendara kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 52 kasus. Adapun lokasi pelanggaran di 133 di jalan nasional, 306 di jalan provinsi, dan 453 di jalan kabupaten," tandasnya.
Berikut Jenis Pelanggaran yang Ditindak oleh Petugas Selama Operasi Zebra Lodaya 2022
Dalam pelaksaaan Operasi Zebra Lodaya 2022 ini, petugas kepolisian akan menindak para pengendara kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak mematuhi peraturan.
Dari beberapa kriteria yang nantinya akan ditindak, ada beberapa hal yang difokuskan oleh petugas dalam penindakan selama operasi tersebut.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Lodaya 2022:
Dilarang Menggunakan Handphone Saat Berkendara di Jalan Raya
Anak Di Bawah Umur Dilarang Berkendara Kendaraan Bermotor
Dilarang Berkendara Sepeda Motor, Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengenadara dan Penumpang Sepeda Motor Wajib Menggunakan Helm SNI serta Pengendara Roda 4 atau Lebih Wajib Menggunakan Safety Belt
Pengendara Kendaraan Bermotor Dilarang Mengkonsumsi Minuman Keras atau Alkohol
Pengedara Kendaraan Bermotor Dilarang Melawan Arus
Dilarang Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Maksimum
Advertisement