Liputan6.com, Malang - Koalisi Masyarakat Sipil menilai tragedi Stadion Kanjuruhan merupakan kejahatan terstruktur. Penanganan peristiwa itu terkesan ada upaya menutupi berbagai fakta, termasuk dengan cara mengintimasi saksi, korban maupun pemrotes peristiwa itu.
Anggota koalisi, Daniel Siagian, pasca peristiwa Kanjuruhan itu ada pihak tertentu yang mengintimidasi saksi dan korban lewat sarana komunikasi maupun secara langsung. Diduga tindakan itu dilakukan untuk menimbulkan ketakutan agar tidak ada suatu kesaksian.
Advertisement
“Ada juga masyarakat dikuntit orang tak dikenal usai pasang spanduk tuntutan usut tuntas peristiwa itu,” ujar Daniel di Malang, Minggu, 9 Oktober 2022.
Aktivis di LBH Pos Malang ini menambahkan, seorang saksi yakni K, sempat diamankan oleh petugas. Ia kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seluruh tindakan itu diduga dilakukan untuk menimbulkan ketakutan kepada saksi dan korban.
“Agar tidak ada suatu kesaksian, sebuah upaya untuk menutupi fakta peristiwa itu,” ucapnya.
Sejauh ini pemerintah dinilai tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Sebab belum memberikan informasi mendetail ke publik terkait data korban jiwa dan luka. Termasuk tidak ada informasi perkembangan penanganan kasusnya.
“Kami terus mendalami fakta peristiwa itu. Serta berkomunikasi dengan Komnas HAM maupun LPSK untuk menyampaikan sejumlah laporan,” ujar Daniel.
Tragedi Kanjuruhan
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS. Sejauh ini, investigasi tim ini telah berlangsung selama tujuh hari dengan menemui puluhan saksi dan korban.
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara, ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement