Liputan6.com, Malang - Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan aparat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan merupakan sebuah kejahatan terstruktur. Ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia karena tindakan itu merupakan bentuk serangan terhadap warga sipil.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Haris Azhar mengatakan, temuan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan, ada fakta tembakan gas air mata mengarah ke berbagai tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Seperti di tribun 7 sampai 9 dan tribun 11 sampai 14.
Advertisement
“Padahal di sana masih banyak penonton dan mereka sedang tidak melakukan apapun,” kata Haris Azhar dalam keterangan pers secara daring di Malang, Minggu, 9 Oktober 2022.
Tembakan gas air mata juga dilakukan tidak hanya di dalam stadion, tapi juga di luar. Pendiri Lokataru itu menyebut tragedi Kanjuruhan merupakan kejahatan terstruktur dan sistematis. Banyak melanggar hak asasi manusia karena menyerang warga sipil.
Ia menolak penanganan kasus yang hanya menetapkan 6 orang tersangka saja. Seharusnya, seluruh garis struktur yang terlibat dalam peristiwa itu juga diproses secara hukum. Bukan hanya struktur paling bawah saja yang diproses sebagai pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.
“Ada pendekatan menjebak. Nanti pasti disimulasikan siapa yang menembak ke posisi mana, maka nanti (petugas) itu saja yang kena. Itu pendekatan level bawah, harusnya semua kena,” ujar Haris.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindak kekerasan berupa memukul, menendang dan menyeret para suporter tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri. Tapi juga dilakukan oleh prajurit TNI yang bertugas saat terjadi tragedi Stadion Kanjuruhan.
“Narasi temuan minuman alkohol itu juga menyesatkan fokus penanganan kasus ini. Tidak mungkin ada minuman karena siapapun yang masuk ke dalam stadion dicek panpel dan aparat,” urai Haris Azhar.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS. Sejauh ini, investigasi tim ini telah berlangsung selama tujuh hari dengan menemui puluhan saksi dan korban.
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara, ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka.
Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement