Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak enam remaja tanggung ditangkap aparat Reskrim Polsek Ciledug. Mereka kedapatan janjian lewat media sosial (Medsos) untuk melakukan aksi tawuran pada Senin dini hari (10/10/2022).
Polisi menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Alhasil ada enam remaja yang langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.
Baca Juga
Advertisement
"Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli, mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Keenam remaja yang diamankan dari lokasi adalah GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Setelah diintrogasi, keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp.
"Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.
Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951, dipidana penjara paling lama 10 tahun.
3 Pemuda Ditangkap di Cipondoh
Sebelumnya, tiga pemuda berinisi EAA (13), AMF (18) dan PAF (17), ditangkap polisi saat terlibat aksi tawuran di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu dini hari (9/10/2022).
"Mereka ini masih berstatus pelajar, ada yang kelas 3 SMA dan ada yang masih kelas 1 SMP," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
Tawuran tersebut terjadi pada Minggu pukul 03.00 dini hari. Saat polisi melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta tawuran antarwarga di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.
"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," terang Kapolres.
Selanjutnya, dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam berupa celurit berukuran panjang dan sedang. Kedua senjata tajam itu diduga kuat untuk tawuran.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.
"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kapolres.
Advertisement