Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur serta Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan 2022-2027. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Keputusan Presiden (Keppres) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X di Istana Merdeka.
Baca Juga
Advertisement
Setelah itu, mereka melakukan prosesi kirab ke Istana Negara didampingi Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Yogyakarta itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor tahun 90 P Tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.
Selanjutnya, Jokowi membimbing Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X mengucapkan sumpah jabatan Gubernur-Wakil Gubernur.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata para kepala daerah bersamaan mengikuti ucapan Jokowi.
Sebelumnya, DPRD DIY menetapkan Sri Sultan HB X Raja Keraton Yogyakarta dan Paku Alam X Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Selasa 9 Agustus 202.
Gubernur DIY Dijabat Raja yang Bertakhta
Mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, jabatan gubernur dan wagub diisi raja yang bertakhta, yaitu Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur DIY.
"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan," kata Sultan seusai ditetapkan Gubernur DIY Periode 2022-2027, Selasa (9/8/2022).
Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY Selasa (9/8/2022) menetapkan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum. Sultan mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang memproses semua tahapan penetapannya.
Sehari sebelum penetapan calon Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY telah memaparkan visi misi pembangunan DIY untuk periode 2022-2027. Proses penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY setelah penyampaian pandangan fraksi fraksi yang menyatakan setuju ini dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Advertisement