Tengok Kekayaan Hendrar Prihadi yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala LKPP

Pelantikan Kepala LKPP Hendrar Prihadi berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022). Hendrar sendiri saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Okt 2022, 11:10 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dilantik Jokowi menjadi Kepala LKPP 2022-2027.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) masa jabatan 2022-2027.

Pelantikan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan LKPP.

Pelantikan Kepala LKPP Hendrar Prihadi berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10/2022). Hendrar sendiri saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Mari menengok nilai kekayaan atau harta Kepala LKPP Hendrar Prihadi.

Melansir situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Senin (10/10/2022), Hendi melaporkan jumlah harta kekayaan terakhir pada 18 Maret 2022 lalu.

Secara total kekayaan atau harta Hendrar Prihadi mencapai Rp 10.723.866.569. Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8.884.382.0001. Kemudian alat transportasi dan mesin Rp 680.000.000.

Selain itu, harta bergerak lainnya Rp 281.500.000, kas dan setara kas Rp 1.519.270.717, harta lainnya Rp 250.000.000. Ada hutang sebesar Rp 891.286.148.

Pada pelantikan, Hendrar berjanji akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusanya. Hendrar juga berjanji akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua LKPP dengan sebaik mungkin.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Hendrar Prihadi saat mengucapkan sumpah jabatan, Senin.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindrarkan diri dari perbuatan tercela," sambungnya.

 

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya