Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menunggu berkas dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice. Sejauh ini, segala persiapan pun dipastikan berjalan lancar.
"Sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan, terkait dengan koordinasi dengan kejaksaan, dengan kepolsian, dengan pengamanan sidang, bahkan dengan rekan media pun kami pasti akan menyiapkan supaya semua berjalan dengan baik," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Advertisement
Menurut dia, lokasi persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih belum berubah, yakni masih tetap akan diselenggarakan di PN Jaksel.
"Sampai hari ini belum ada perubahan, ya yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian," jelas dia.
Djuyamto berharap pengertian masyarakat atas keterbatasan tempat sehingga tidak banyak orang yang dapat memasuki ruang persidangan. Meski begitu, dia memastikan masyarakat akan dapat mengikuti persidangan melalui publikasi yang ditayangkan awak media.
"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel. Makanya kemarin dengan teman-teman media terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa dishare," Djuyamto menandaskan.
Tetap Ditahan di Mako Brimob
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pelimpahan Tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan hari ini, Rabu (5/10/2022). Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.
Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Sebelumnya, Polri menjadwalkan penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses pelimpahan Tahap II hari ini, Selasa (4/10/2022). Adapun untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo dan lainnya akan diserahkan sehari setelahnya.
Menurut Agus, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi dan menentukan waktu dan tempat pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dalam perkara tersebut. Seluruhnya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Keluarga Brigadir J Bakal Hadir
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J akan hadir di persidangan Ferdy Sambo.
"Keluarga Brigadir J masuk semua, ada 11 orang," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Dia juga membenarkan bahwa keluarga Brigadir J akan diperiksa juga saat persidangan kasus pembunuhan berencana itu.
"Betul," tegas Kamaruddin.
Dia mengatakan, akan membantu Ferdy Sambo jika sejak awal mau berkata jujur dan bertobat mengenai pembunuhan Brigadir J
"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya misalnya. Pasti saya bantu. Tapi kalau dia sadar dan bertobat saya janji saya akan bantu dia," kata dia.
Namun, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo terus membuat alibi palsu. "Ya kita hajar terus," sambung dia.
Dia mengatakan, permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J secara umum di Kejaksaan Agung merupakan hal yang selama ini ditunggu.
"Itu yang saya tunggu-tunggu selama ini, kalau dia minta maaf dan tidak membuat fitnah-fitnah kan bisa saya bantu dia," ucap Kamaruddin.
Tetapi permintaan maaf secara pribadi kepada keluarga Brigadir J sampai saat ini belum dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Belum ada, sampai saat ini belum tahu," tandas Kamaruddin.