Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 Rp 600 ribu mulai hari ini, 10 Oktober 2022. Pencairan BSU tahap 5 dapat dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.
Sebelum BSU tahap 5, BSU tahap 4 telah dicairkan pada Senin 3 Oktober 2022. Secara total hingga saat ini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 secara nasional sudah tersalurkan kepada 8,16 juta pekerja dan buruh.
Advertisement
Angka ini mencapai 63,60 persen dari target.
Persyaratan mendapatkan BSU Rp 600 ribu adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikroe. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Setelah mengetahui persyaratannya, berikut cara mengecek penerima BSU tahap 5 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan :
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU
3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan
4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.
Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 di Laman Kemnaker
Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.
1. Akses laman https://kemnaker.go.id/
2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu
3. Lengkapi pendaftaran akun
4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,
5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja
6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri
7. Setelah itu, cek notifikasi.
Advertisement
Mau Cek Pencairan BSU tapi Lupa Password? Ini Solusinya
Lantas, bagaimana jika mau cek penerima BSU tahap 5 tapi lupa password akun SiapKerja?
"Jika Rekanaker lupa password (kata sandi) Akun Kemnaker, maka Rekanaker dapat meresetnya melalui tautan Lupa Password,” tulis @kemnaker, diikuti Rabu (5/10/2022).
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mereset password Akun SiapKerja pada halaman website siapkerja.kemnaker.go.id
1. Pada halaman Lupa Password silahkan masukan Nomor Induk Kependudukan / Alamat Email yang Rekanaker gunakan saat proses pendaftaran sebelumnya. Setelah itu silahkan tekan tombol "Lanjutkan".
2. Setelah Rekanaker menekan tombol "Lanjutkan" maka akan muncul halaman baru untuk mereset password. Silakan masukan Password Baru dan Kode Verifikasi pada form isian yang tersedia.
Untuk mendapatkan Kode Verifikasi silakan klik tautan "Kirim Ulang Kode Verifikasi" dan Kode Verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Rekanaker sesuai yang didaftarkan pada saat melakukan proses pendaftaran sebelumnya.
Setelah selesai memasukan semua informasi yang dibutuhkan, silahkan lanjutkan dengan menekan tombol "Reset Password".
3. Silakan menunggu sampai muncul notifikasi Reset Password berhasil, dan Rekanaker dapat menggunakan password baru untuk login di portal siapkerja.kemnaker.go.id.