Liputan6.com, Malang - Korban tragedi Kanjuruhan tidak hanya mengalami luka dan ancaman dampak susulan, termasuk trauma berkepanjangan. Sayangnya, sangat banyak korban maupun keluarga mereka yang tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kondisi itu dialami bukan hanya korban tragedi Kanjuruhan yang hadir langsung di stadion, tapi juga keluarga mereka meski tak ikut menonton. Itu disampaikan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) maupun Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil.
Advertisement
Anggota TGIPF Akmal Marhali, sempat menjenguk korban luka dan saksi mata tragedi Kanjuruhan sekaligus menghimpun informasi dari mereka. Korban luka mengungkapkan masih merasakan dada sesak, mata korban mulai dari menghitam kemudian memerah.
“Rawat kontrol para korban harus mendapat perhatian semua pihak, termasuk efek trauma dan psikologis para korban, baik yang luka berat, sedang maupun luka ringan,” kata Akmal, Senin, (10/10/2022).
Hal serupa disampaikan Haris Azhar, Direktur Lokataru. Menurutnya, ada kondisi traumatis yang cukup serius kepada korban. Ia melihat belum ada yang menyentuh apsek ini seperti memberikan konseling tidak hanya pada korban, tapi juga keluarga korban.
“Banyak korban dari klaster anak, remaja, perempuan yang tidak turut serta menonton tapi terdampak trauma karena ada keluarganya jadi korban dan itu belum tersentuh,” ujar Hariz saat memberikan keterangan hasil temuan bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil selama proses investigasi bertemu dengan sejumlah saksi, korban dan keluarga korban. Di antara mereka ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka, hingga trauma berat akibat peristiwa itu.
Daniel Siagian dari LBH Pos Malang, mengatakan seluruh orang yang berada di dalam maupun luar stadion, termasuk kelurganya adalah korban tragedi Kanjuruhan. Karena itu penanganan kasus ini harus melindungi semuanya dan memastikan hak mereka terpenuhi.
“Hak-hak korban diatur perundangan dan hak asasi manusia. Bukan sekedar memberi santunan, tapi penangana peristiwa ini harus berpersepektif korban,” ucapnya.
Tragedi Kanjuruhan
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Minggu, 9 Oktober kemarin diumumkan ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka. Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement