Delegasi 46 Negara Termasuk Indonesia Kumpul di Australia Bahas Aturan Main Pajak Internasional

Forum on Tax Administration (FTA) kembali menggelar pertemuan besar-besaran di Australia pada 28-30 September 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2022, 20:25 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law kepada media di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan terdapat empat rencana ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk memperkuat perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Forum on Tax Administration (FTA) kembali menggelar pertemuan besar-besaran di Australia pada 28-30 September 2022. Tercatat, delegasi dari 46 negara akan berkumpul secara langsung untuk membahas pembaruan aturan main perpajakan internasional.

Delegasi dari 46 negara yang merupakan anggota FTA melakukan pertemuan di Australia setelah pertemuan sebelumnya diselenggarakan pada Maret 2019. Pertemuan dan pembahasan terhenti lebih dari 2 tahun karena pandemi Covid-19. 

Dalam pertemuan ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pajak Suryo Utomo dan ditemani oleh juga Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama.

"FTA kali ini berfokus pada strategi dan aksi pada 3 bidang," tulis keterangan DJP dikutip dari Belasting.di, Senin (10/10/2022).

Pembahasan pertama tentang implementasi solusi dua pilar yang digagas OECD. Kedua pilar tersebut menjadi instrumen baru mengatasi masalah perpajakan internasional yang timbul akibat digitalisasi ekonomi.

Kedua, pembahasan tentang transformasi digital administrasi perpajakan untuk mencapai tingkat efisiensi yang lebih baik.

Ketiga, pertemuan FTA membahas tentang dukungan peningkatan kapasitas (Capacity Building) perpajakan di negara berkembang.

Kegiatan pada hari pertama diisi dengan pembahasan seputar peran otoritas pajak dalam merespons pandemi Covid-19. Kemudian perubahan yang terjadi dari sisi organisasi dan arah pengembangan akibat pandemi.

 


Hari Kedua dan Ketiga

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, pada hari kedua pembahasan fokus pada implementasi konsensus global melalui dua pilar yang digagas OECD. Pembahasan terkait dengan pentingnya memastikan kapasitasn otoritas pajak anggota FTA dalam menerapkan perubahan aturan perpajakan internasional di masing-masing negara.

Hari ketiga diisi dengan pembahasan bagaimana cara meningkatkan kepercayaan pembayar pajak terhadap lembaga yang mengumpulkan penerimaan. Pilar kepercayaan terhadap otoritas pajak dibangun berdasakan prinsip transparansi sebagai faktor utama meningkatkan kadar kepercayaan terhadap otoritas pajak.

"Seluruh delegasi setuju agar FTA melanjutkan dukungan transformasi digital guna menyelenggarkan administrasi perpajakan yang lebih seamless, persiapan implementasi Two-Pillar solution dari sisi administrasi, dan capacity building bagi otoritas pajak di negara berkembang," ulas DJP.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya