Liputan6.com, Jakarta - Bagi yang ingin memiliki mobil dengan dana terbatas, tentu salah satu pilihan ideal adalah membeli mobil bekas.
Surat-surat yang dimiliki tentunya masih tertulis nama pemilik sebelumnya, baik itu BPKB ataupun STNK. Alhasil saat akan membayar pajak kendaraan, maka Anda memerlukan identitas dari pemilik tersebut, apalagi pembayaran pajak dilakukan setiap tahunnya.
Advertisement
Untuk itu, Anda perlu mengurus segala bentuk administrasi yang memerlukan identitas nama yang tertera dalam surat kendaraan. Proses ini dikenal dengan istilah balik nama.
Persyaratan
Dilansir gardaoto.com, Senin (10/10), sejumlah persyaratan yang perlu Anda siapkan di antaranya KTP asli dan fotokopi pemilik, STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kuitansi pembelian kendaraan atau mobil tersebut yang tertulis di atas materai.
"Dokumen-dokumen ini Anda siapkan jika Anda akan melakukan balik nama pada STNK Anda," tulis gardaoto.com.
Nah, dokumen selanjutnya yang perlu dibalik nama adalah BPKB. Yakni STNK yang telah diganti dengan nama Anda, KTP asli Anda dan fotokopinya, BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian juga tidak boleh terlewatkan.
Itulah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan dengan baik dan jangan sampai terlewatkan. Untuk persiapan foto kopiannya Anda bisa menyiapkan sampai dua lembar masing-masing dokumen tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan materai dan biaya balik nama mobil.
Cara Balik Nama
Untuk cara-caranya yang bisa Anda lakukan adalah di bawah ini.
- Pertama, mengumpulkan BPKB yang terdaftar dan KTP Anda ke loket mutasi
- Kedua, sebelum proses balik nama ini dimulai, kendaraan Anda akan dilakukan pengecekan secara fisik terlebih dahulu untuk dipastikan apakah kendaraan ini sesuai dengan identitas yang tertulis pada BPKB dan STNK atau tidak. "Jadi proses cek fisik ini benar-benar dilakukan untuk mengetahui keaslian dan kepemilikan mobil tersebut," beber ortogarda.com
- Ketiga, yaitu setelah proses cek fisik lolos Anda bisa mengumpulkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan tadi ke petugas yang ada di loket untuk dicek lebih lanjut. Keempat, Anda akan diarahkan ke loket cek fiskal, di sini Anda juga perlu mengisi formulir yang disediakan.
- Kelima, Anda akan diminta menuju ke kasir untuk membayar biaya balik nama mobil dan melengkapi pelunasan biaya pajak bila ada yang belum dibayarkan.Setelah itu langkah-langkah masih berlanjut, Anda akan diminta ke bagian mutasi lagi dan mengisi beberapa formulir lagi.
- Keenam, Anda kemudian menuju ke loket fiskal dan membayar proses pencabutan berkas. Ketuju, Anda bisa ke loket cek fisik untuk membuat STNK yang baruLanjut membayar kembali, kali ini tentang penerbitan biaya STNK baru. Setelah proses ini selesai dilanjut untuk mengurus BPKB, hal tersebut karena saat mengganti nama pada BPKB diperlukan STNK yang sudah berganti nama.
- Kedelapan, Anda akan diminta melengkapi beberapa cara seperti langkah pembuatan STNK tadi yaitu mengisi formulir dan dilanjut untuk diarahkan ke menu pembayaran. Kesembilan, jika pembayaran sudah dilakukan maka proses penggantian balik nama sudah selesai.
Untuk biayanya balik nama kendaraan sendiri, ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah yang tertulis pada PP No. 76 tahun 2020, seperti biaya penggantian STNK dan BPKB. Rinciannya, STNK sendiri biayanya mencapai 200 ribu sedangkan untuk penggantian kepemilikan pada BPKB biayanya sebesar 375 ribu.
Namun jika Anda melakukan balik nama sekaligus dengan membayar bajak 5 tahunan, maka memerlukan biaya Rp100 ribu yang dipakai untuk mengganti pelat nomor. Jadi totalnya menjadi Rp500 hingga Rp600 ribu.
Penulis: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement