Liputan6.com, Jakarta Polemik dualisme Perhimpunan Dokter Radiologi sedang terjadi, yang mana berkaitan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Adanya dualisme ini timbulkan problem Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi yang terhambat atau tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Dualisme yang dimaksud, yakni muncul dua perhimpunan dokter radiologi. Pertama, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) yang disahkan PB IDI. Kedua, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang telah berganti nama, yang sebelumnya PDSRI. Dalam hal ini, PB IDI mengesahkan PDSRI menggunakan nama PDSRKI yang lama.
Advertisement
Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia Andi Darwis menjelaskan, dualisme yang terjadi turut menimbulkan Pelaksana Tugas (Plt) PDSRKI pengganti Terawan Agus Putranto belum dilantik menjadi Ketua Umum PDSRKI. Sebagai informasi, pelantikan ketua umum perhimpunan dokter harus dilantik oleh IDI sendiri.
Adapun mantan Menteri Kesehatan Terawan sempat menduduki jabatan Ketua Umum PDSRKI. Adanya konflik IDI dengan Terawan terkait kode etik cuci otak pun membuat nama Terawan tak lagi masuk dalam kepengurusan PDSRKI. Hal itu juga berkaitan dengan Terawan dikeluarkan dari keanggotaan IDI.
Saat ini, Plt PDSRKI dijabat oleh Prof. DR. Dr. Rista D. Soetikno, M.Kes, Sp.Rad(K) RA. Ia menggantikan Terawan. Di sisi lain, Ketua Umum PDSRI yang dilantik IDI pada Maret 2022 dijabat oleh dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad(K).
"Kami mempertanyakan, paling tidak, mengapa IDI tidak mau melantik ketua umum PDSRKI? Sementara di PDSRKI, dokter Terawan sudah tidak lagi masuk kepengurusan," tutur Andi kepada Health Liputan6.com usai acara 'Klarifikasi Terkait Permasalahan-Permasalahan Dokter Spesialis Radiologi' di Vinski Tower, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Problematik Surat Tanda Registrasi
Terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dokter radiologi, Andi Darwis menerangkan, sebenarnya tanpa persetujuan rekomendasi PB IDI, proses pembuatan surat tersebut dapat dilakukan. Selama ini PDSRKI telah memproses STR ke Konsil Kedokteran Indonesia.
Problem STR muncul saat para dokter radiologi mengajukan berkas sertifikasi kompetensi tanpa tanda tangan dari kolegium radiologi PDSRKI yang dijabat oleh Aziza Ghani Icksan selaku Ketua Kolegium. Sebab, KKI hanya mengakui keberadaan PDSRKI dan Kolegium Radiologi lndonesia (KRl).
Pengakuan KKI kepada PDSRKI tertuang dalam surat edaran KKI tertanggal 4 April 2022. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum PDSRI dan Plt PDSRKI.
Saat ini semua proses administrasi yang dilaksanakan oleh Konsil Kedokteran lndonesia (KKl) yang berhubungan dengan spesialis Radiologi (pembuatan STR dan standar Pendidikan profesi Dokter spesialis radiologi masih mengacu kepada kepengurusan PDRSKI periode 2019-2023.
Agar pelayanan publik tetap berjalan maka sebelum ada kesepakatan yang berkekuatan hukum tetap, maka Konsil Kedokteran lndonesia (KKl) tetap mengakui keberadaan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik lndonesia (PDSRKI) dan Kolegium Radiologi lndonesia (KRl) periode 2019-2023 hasil Konggres Bali tahun 2018, demikian bunyi surat KKI.
Untuk diketahui, proses penerbitan STR dimulai dari dokter radiologi mengikuti uji kompetensi radiologi. Ujian ini demi mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Sesuai yang diakui resmi oleh KKI, sertifikasi kompetensi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aziza Ghani Icksan selaku Ketua Kolegium Radiologi. Selanjutnya, berkas sertifikasi kompetensi akan diterima KKI, yang kemudian baru diproses untuk penerbitan STR.
"Ada atau enggak ada (rekomendasi) IDI, dokter radiologi tetep bisa dapat STR. Selama dokter sudah dapat STR ya izin praktik bisa keluar. Ke IDI sendiri, kami bayar iuran setiap tahun," terang Andi.
"Sayangnya, mereka (IDI) tidak ada pembinaan kepada kami, khususnya kepengurusan kami dari tahun 2019 sampai 2022 sekarang ini."
Advertisement
KKI Dianggap Memihak PDSRKI
Andi Darwis menegaskan, PDSRKI dan Kolegium Radiologi lndonesia (KRl) tidak mempersulit penerbitan Surat Tanda Registrasi ke KKI. Sosialisasi untuk mengikuti sertifikasi kompetensi -- yang ditandatangani Aziza Ghani Icksan selaku Ketua Kolegium -- dari PDSRKI sudah dilakukan ke berbagai fakultas kedokteran.
Namun, pada waktu ujian sertifikasi kompetensi, hanya beberapa dokter radiologi yang ikut ujian dari PDSRKI. Padahal, PDSRKI sudah lama bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia untuk penerbitan STR.
Masalah penerbitan STR dokter radiologi di KKI akhirnya mencuat dengan adanya aksi solidaritas pada pekan lalu. Dianggap bahwa KKI lebih memihak PDSRKI dibanding PDSRI yang disahkan IDI. Bunyi dukungan aksi beredar melalui pesan WhatsApp:
Dalam rangka dukungan kepada 183 Dokter Spesialis Radiologi yang ditolak pengajuan STR mereka oleh KKI, pada Kamis - Jumat, 6 - 7 Oktober 2022 diadakan Aksi Solidaritas Untuk Korban Penolakan Proses STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia
Kami mengajak Dokter Spesialis Radiologi di Jakarta dan daerah lainnya, serta Dokter Spesialis lain yang dapat bergabung untuk memakai PITA HITAM di lengan, mengadakan aktivitas seperti diskusi, pernyataan sikap di tempat kerja masing-masing, serta meramaikan sosial media dengan memakai twibbon Aksi Solidaritas dan tagar #SolidarityForRadiology #TolakKKIyangMemihak
Tunjukkan Dukungan Rekan Sejawat dengan melakukan Aksi Solidaritas ini dan unggah kegiatan Aksi Solidaritas kepada Korban Penolakan Proses STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia di semua media sosial Teman Sejawat ✊🏻
#SolidarityForRadiology
#TolakKKIyangMemihak
"Pada awal ujian kompetensi tahun ini, ada 9 orang yang ujian ke kami. Mereka langsung dapat STR. Lalu ada 58 orang yang ikut ujian tapi enggak dapat STR (bukan ikut ujian PDSRKI). Prinsipnya, kalau pakai sertifikat tandatangan dokter Aziza akan diterima (oleh KKI)," beber Andi.
"Kami sudah bekerja dengan mereka sejak 2014. Kemudian muncul petisi (aksi solidaritas) dari Radiologi RSCM - FKUI tentang 183 orang itu. Sebenarnya, tinggal minta saja sertifikasi pada kami ya lancar (buat proses STR ke KKI)."
Kronologis Singkat Dualisme Perhimpunan Dokter Radiologi
Menyoal kronologis singkat dualisme Perhimpunan Dokter Radiologi, berikut ini penuturan dari PDSRKI:
Pada 1 Oktober 2021, mulai beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta (Universitas Pelita Harapan).
Masalah berlanjut dengan membentuk ‘Forum Radiologi’ yang membuat surat ke PB IDI yang ditandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang-cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa.
PB IDI menanggapi surat yang mengatas namakan Forum radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom. PB IDI di acara tersebut diwakili oleh dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law. FINSDV.
Mereka menganjurkan untuk melakukan kongres luar biasa yang dijanjikan akan diserahkan kepada cabang-cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut. Sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB namun mengusulkan KONAS.
Namun, usulan dari cabang tidak direspon oleh PB IDI, malah sebaliknya pada tanggal 4 Maret 2022 di Jakarta, PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB IDI.
Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan mengundang seluruh Cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri oleh 19 cabang dari 25 cabang.
Memerhatikan KONAS yang di fasilitasi IDI tersebut, jelas tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI. Akhirnya, terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini.
Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023 sesuai hasil KONAS di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan KemeNterian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi (serkom) yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K).
Sepanjang tahun 2014 – 2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI di bawah kepemimpinan Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K) sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1.344 sertifikat kompetensi.
Advertisement