Pemkot Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi Gratis

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 11 Okt 2022, 11:35 WIB
UJI EMISI GRATIS
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Seorang petugas mengecek emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda empat di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi harus melalui syarat dan ketentuan agar kendaraan bisa dinyatakan lulus uji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas mencatat hasil uji emisi kendaraan di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor, dengan usia pakai lebih dari tiga tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor saat uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat bahwa 75 persen polusi udaha di Ibu Kota berasa dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang petugas mengecek emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seorang petugas mengecek kadar emisi pada kendaraan roda dua di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi dilakukan untuk menguji kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor saat uji emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Uji emisi harus melalui syarat dan ketentuan agar kendaraan bisa dinyatakan lulus uji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya