Catat, 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2023

Penetapan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2023.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 11 Okt 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Libur Nasional dan Cuti Bersama | https://www.pexels.com/@freestockpro

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan 16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama tahun 2023 mendatang. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy mengatakan, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ditandatangani oleh 3 Kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dihadiri 3 kementerian terkait," kata Muhadjir saat 'Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023' di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Kemudian tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari."

Muhadjir merinci 16 Hari Libur Nasional tahun 2023 yang dimaksud, antara lain:

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  3. 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  5. 7 April: Wafat Isa Al Masih
  6. 22 - 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  7. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  8. 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  9. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  10. 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  11. 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  12. 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2023

Ilustrasi cuti liburan. Credits: pexels.com by Artem Beliaikin

Selanjutnya, Muhadjir Effendy merinci penetapan cuti bersama tahun 2023, antara lain:

  1. 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  4. 2 Juni: Hari Raya Waisak
  5. 26 Desember: Hari Raya Natal

"Untuk cuti bersama, ini yang lebih penting ya. Total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," lanjut Menko Muhadjir.


Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ilustrasi kalender | picjumbo.com dari Pexels

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 TAHUN 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 11 Oktober 2022 yang diterima Health Liputan6.com, bunyi keputusan secara rinci, yakni:

Kesatu, Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Kedua, Penetapan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Ketiga, Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.


Pengaturan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ilustrasi libur cuti Credits: pexels.com by Artem Beliaikin

Kelima, Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Keenam, Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Kedelapan, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya