Liputan6.com, Jakarta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau dikenal JKN-KIS dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan begitu mempermudah masyarakat untuk mendapatkan perlindungan serta memperoleh manfaat kesehatan.
Namun, jaminan ini digunakan untuk peserta yang masih aktif. Itu artinya peserta JKN-KIS yang meninggal dunia perlu dilaporkan agar kepesertaannya bisa dinonaktifkan. Bagaimana caranya?
Advertisement
Seperti yang diketahui, JKN-KIS merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta bisa mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Jaminan ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Akan tetapi, bagi peserta JKN-KIS yang sudah meninggal dunia, anggota keluarga peserta perlu melaporkan atas hal itu agar status kepesertaan bisa nonaktif.
Sementara itu, untuk lapor peserta JKN-KIS yang meninggal dunia, selain melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, anggota peserta juga bisa menyampaikannya lewat kanal PANDAWA.
“Untuk melaporkan peserta yg meninggal dunia, selain ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, kalian juga bisa memanfaatkan PANDAWA, lho~,” demikian penjelasannya dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Rabu (12/10/2022).
Jadi, kanal PANDAWA ini tidak hanya digunakan untuk melakukan perubahan data kepesertaan, tapi juga pengurangan anggota keluarga karena meninggal.
Namun, anggota keluarga lain yang juga menjadi peserta perlu menyiapkan beberapa hal sebelum melapor.
Untuk mengetahuinya, berikut ini informasi lebih lanjut terkait cara melaporkan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia seperti rangkuman Liputan6.com.
Syarat Lapor Sesuai Jenis Kepesertaan
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Anggota keluarga peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
a. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
b. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan syarat:
a. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
b. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Anggota keluarga peserta atau yang mewakili melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
a. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
b. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS
c. Asli/fotokopi Kartu Keluarga
d. Bukti pembayaran iuran
Advertisement
Lapor Melalui PANDAWA
Sementara itu, jika tidak ingin lapor melalui kantor BPJS Kesehatan secara langsung, anggota keluarga peserta bisa menyampaikannya dengan menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau disebut PANDAWA.
Para peserta yang ingin mengurus administrasi BPJS Kesehatan dengan PANDAWA cukup menggunakan smartphone. Namun, untuk bisa mendapatkan nomor WhatsApp PANDAWA, peserta bisa mengakses layanan CHIKA melalui WhatsApp di nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau pun Telegram melalui link http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Peserta bisa memilih menu “Layanan Administrasi” pada CHIKA jika ingin mendapatkan nomor PANDAWA. Nantinya CHIKA akan memberikan nomor WhatsApp PANDAWA sesuai kantor cabang wilayah peserta.
Sebagai informasi, masyarakat bisa memanfaatkan layanan PANDAWA untuk beberapa hal, yaitu:
a. Daftar baru
b. Tambah anggota keluarga
c. Daftar bayi baru lahir
d. Ubah jenis kepesertaan
e. Ubah data identitas
f. Ubah data golongan dan gaji
g. Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
h. Penonaktifan peserta meninggal
i. Perbaikan data ganda
j. Pengaktifan kembali kartu
Namun, layanan ini beroperasi hanya Senin-Jumat pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat.