Ini 9 Rekomendasi DPD untuk Kasus BLBI

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2022, 13:43 WIB
Ketua Pansus BLBI Bustami Zainuddin saat menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Ketua DPD RI

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam sidang paripurna ke-4 masa sidang I 2022-2023. Rekomendasi ini dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD, Jumat (7/10/2022).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI. Rekomendasi ini ditandatangani langsung Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.

Sembilan rekomendasi itu sebagai berikut:

Pertama, Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022. Oleh karena itu, Pansus BLBI DPD RI meminta pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset salah satu bank swatsa dari BPPN kepada pembeli baru.

Ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat salah satu bank swasta dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Kelima, kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.

Keenam, pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada 8 Oktober 2022.

Ketujuh, pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Kedelapan, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI melalui Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta  Rapat Konsultasi dengan BPK RI yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Terakhir, rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap Penuntasan Kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan negara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya