Liputan6.com, Jakarta Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pesawat jet pribadi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk perjalanan pulang pergi Jakarta-Jambi, dalam perkara kematian Brigadir J.
Sudah ada 22 saksi yang diperiksa terkait penggunaan pesawat pribadi Hendra Kurniawan saat ke rumah keluarga Brigadir J.
Advertisement
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, perkara tersebut masuk dalam penyelidikan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atas penggunaaan pesawat jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta, yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
"Delapan dari anggota Polri dan 14 orang dari pihak afiasi dan lainnya," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menurut Nurul, dasar penyelidikan tersebut adalah informasi pada 22 September 2022.
Secara detail, 22 saksi tersebut adalah delapan anggota Polri berinisial HK, AN, SUS, RS, FRT, SMH, PEG, dan MM, sementara dari pihak lainnya yakni DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, DK, JA, AK, SN, serta AH.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar dokumen atau eksemplar terkaiy penggunaan pesawat jet," kata Nurul.
Belum Disidang Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) belum menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu tersangka obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat dikonfirmasi terkait kapan jadwal sidang akan digelar, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Sementara belum terinformasi ke kami," jawab Nurul saat dihubungi, Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya, para tersangka obstruction of justice dan tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jakarta Selatan.
Advertisement
Tunggu Pidana
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Polri masih menunggu proses persidangan pidana terhadap Hendra. Polri bakal fokus dulu pada kasus utamanya yakni dugaan pembunuhan berencana.
"Untuk HK kita tunggu bersama proses persidangan dan fokus pada kasus utama," kata Nurul saat dihubungi, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Namun, dia menegaskan, sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar kasus tersebut masih tetap berjalan. Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan jadwal pastinya.
Hal ini juga berlaku terhadap tersangka lainnya yang juga belum menjalani sidang kode etik seperti AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
"Sidang KKEP tetap berjalan, tetapi jadwal rincinya belum terinformasi," ujar Nurul.