Firli Bahuri: Kasus Akan Selesai Jika Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Firli mengaku hingga kini KPK belum ada rencana melakukan jemput paksa Lukas Enembe. Dia menyebut KPK menghormati HAM dalam bekerja menegakkan hukum.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Okt 2022, 16:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap Gubernur Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia mengatakan kasus tersebut akan selesai apabila Lukas memenuhi panggilan KPK.

"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang terpercaya sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Menurut dia, keterangan dari Lukas Enembe dibutuhkan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan. Kendati begitu, Firli menekankan bahwa KPK masih menjunjung tinggi HAM dalam penanganan kasus Lukas Enembe.

"Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan. Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter," ujarnya.

"Itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe," sambung Firli.

Dia mengaku hingga kini KPK belum ada rencana melakukan jemput paksa Lukas Enembe. Firli menyebut KPK menghormati HAM dalam bekerja menegakkan hukum.

"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu. Satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan. Yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM," jelas Firli.

Sebelumnya, KPK masih melakukan pendekatan persuasif kepada Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia memenuhi panggilan tim penyidik KPK. KPK belum berniat menjemput paksa Lukas Enembe lantaran faktor resiko yang masih tinggi.

"Kami harus melakukan kalkulasi risiko yang mungkin timbul kalau misalnya ada pemanggilan secara paksa. Efek sesudahnya harus kita perhatikan supaya jangan sampai ada kerusuhan. Kami enggak menginginkan itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin.


KPK Periksa Asisten Direktur Casino Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Ketua KPK, Firli Bahuri saat menyampaikan rilis penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus Omaleng ditangkap dan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Semantara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapore Defry Stalin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel atas nama Defry Stalin, asisten direktur MBS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, tak membantah kliennya kerap bolak-balik ke luar negeri untuk bermain judi. Menurut Aloysius, bermain judi merupakan salah satu hiburan bagi Lukas Enembe.

"Selama itu di Singapura, beliau (Lukas Enembe) bilang betul. Karena sambil bermain (judi kasino) saja, hiburan," ujar Aloysius di kantor pewakilan Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Minggu 26 September 2022.

Menurut dia, Lukas Enembe kerap mencari hiburan saat tengah sakit. Namun Aloysius membantah dugaan kliennya bermain judi kasino menggunakan uang negara hingga miliaran rupiah.

"Ketika dia sakit, dia cari hiburan, dia main judi, apa namanya, game itu, di Singapura. Tetapi bukan berarti dengan uang jumlah besar. Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, gitu," kata dia.

Namun, Lukas Enembe kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dengan alasan sakit. Sejatinya, Lukas diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya masih dalam kondisi sakit.


Kondisi Memprihatinkan?

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Menurut Stepanus, sejak 2018 Lukas Enembe sudah mengalami penyakit komplikasi. Bahkan, Stefanus menyebut kliennya sampai empat kali terserang struk. Dia berharap kliennya tak alami struk yang kelima kalinya.

"Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan struk yang ke lima kali," kata Stefanus.

Menurut Stefanus, kondisi Lukas Enembe yang memprihatinkan itu menyebabkan kliennya tak bisa memberikan keterangan kepada KPK. Bahkan, dia mengaku sudah mengirimkan surat dokter ke penyidik KPK.

"Artinya memang pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan," kata Stefanus.

Sebelumnya, KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diterima oleh Lukas dan tim penasihat hukumnya. KPK meminta Lukas kooperatif hadiri pemeriksaan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya