Liputan6.com, Jakarta - Mantan kepala desa (kades) Bunisari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang sempat buron kasus korupsi pengadaan mobil desa, akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sutisna diketahui sempat menjadi buronan selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil desa tahun 2018 lalu dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
Baca Juga
Advertisement
"Penangkapan tersangka bermula pada Minggu 9 Oktober. Staf intelijen mendapat informasi keberadaan tersangka yang terlihat di makam wali Abah Musa, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," ungkap Nova Elida Saragih di Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (11/10/2022).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sutisna tidak pernah memenuhi panggilan Kejari hingga tiga kali. Lantaran mangkir dari panggilan penegak hukum Kejari Kabupaten Tangerang, tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Karena tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO. Dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Nova.
Perkara tersangka ini merupakan pidana korupsi dugaan pengadaan mobil operasional Desa Bunisari tahun 2018 tersebut.
Selain Sutisna, pihak kejaksaan juga mengamankan empat tersangka lain. Di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M, dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.
Tersangka Sejak 9 Juni 2022
Sebelumnya, Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Statusnya pun telah dinaikkan sebagai buronan nasional.
"Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
Dari ke empat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," jelasnya.
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.
Advertisement
Faktur Pembelian Tidak Ada
Nova menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.
"Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka," jelasnya.
"Kami sangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa," pungkasnya.