Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dituntut untuk turut bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC. Tuntuttan itu disampaikan oleh Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan mengatakan, jika posisi klub ada persoalan, Ketua PSSI harus bertanggung jawab secara hukum.
Advertisement
"Panpel kan banyak yang terlibat, itu harus juga bertanggung jawab, terutama Ketua PSSI. Jangan hanya saat klub ini menang dia beri piala, dia dapat nama. Jika posisi klub ada masalah, dia bertanggung jawab secara hukum," kata Sumardhan di Mapolda Jatim, Surabaya, dilansir dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Sumardhan menjelaskan bahwa fakta di lapangan Aremania banyak yang meninggal dunia dan luka-luka disebabkan oleh gas air mata yang ditembakkan polisi.
"Nah kita kan tidak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya, kan itu untuk kepentingan ke depan juga," katanya.
Menurutnya, jika komponen dari gas air mata diketahui dapat menjadi dasar pengusutan kasus tersebut ke depan. Dirinya ingin melihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan.
"Kalau masih ada pelaku lain maka segera diusut tuntas," ujarnya.
"Ingat, Pak Haris ini untuk masalah keamanan sudah minta ke negara bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda dan Kapolres. Ingat juga bahwa pertandingan sudah selesai dan terjadi penembakan gas air mata bukan saat pertandingan dilakukan," tambahnya.
6 Tersangka
Tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Selasa, 11 Oktober diumumkan ada 132 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka.
Mabes Polri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris ketua panpel Arema, Suko Sutrisno kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.
Advertisement