Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, lima orang tersangka tragedi Kanjuruhan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
"Yang sudah hadir tadi adalah Ketua Panpel AH, Security Officer SS dan tiga orang anggota polri yakni Kompol WS, AKP H dan AKP BS," ujar Kombes Dirmanto, Selasa (11/10/2022).
Advertisement
Dari lima tersangka tersebut, lanjut Kombes Dirmanto, dua sudah menjalani pemeriksaan. Sementara tiga orang anggota polisi tidak bisa pemeriksaan lantaran tidak didampingi pengacara.
"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena yang bersangkutan datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," ucap Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto mengatakan, penyidik akhirnya menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.
Secara institusional, kata Kombes Dirmanto, Polda Jatim menyiapkan pengacara jika memang anggota itu bermasalah.
"Kami ada namanya bidang hukum yang mendampingi. Namun kita tanyakan apakah yang bersangkutan mau atau mendatangkan dari luar," ujar Kombes Dirmanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut meninggalnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Enam tersangka itu yaitu Dirut PT LIB inisial AHL, Ketua Panpel AH, Security Officer SS, KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
6 Tersangka
Berikut adalah peran keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, yaitu:
1. AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022)
2. AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas
3. SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar
4. WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan
5. H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton
Advertisement