LPSK Terima Pengajuan Perlindungan Saksi dari 19 Orang Suporter Aremania

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan saat Tragedi Kanjuruhan berlangsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 19:00 WIB
Aparat keamanan melepas tembakan gas air mata untuk menghalau massa dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari sebanyak 19 orang dari suporter Arema FC dan tenaga medis terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan saat Tragedi Kanjuruhan berlangsung.

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya dilansir dari Antara, Selasa (11/10/2022).

Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.

"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin. Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

 


Pasal Kelalaian

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya