Pemerintah Evaluasi Kebijakan PPKM di Akhir Oktober Ini

PPKM merupakan cara pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Okt 2022, 21:40 WIB
Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, update kondisi Covid-19. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di akhir oktober ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di akhir oktober ini. PPKM merupakan cara pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (11/10/2022). “PPKM akan dievaluasi sampai dengan akhir bulan ini, dan akhir bulan depan akan ditentukan bagaimana pelaksanaan PPKM ke depan," jelas dia.

Namun evaluasi PPKM ini disertai catatan bahwa vaksinasi booster diekstensifikasikan di bulan November, Desember, dan Januari.

"Kalau kita bisa jaga di bulan Februari kasusnya landai, maka kita bisa lepas dari pandemi Covid-19 ini,” tegas dia. 

Terkait dengan update kondisi Covid-19, secara keseluruhan dalam 6 bulan terakhir perkembangannya sudah mulai melandai dan kasus konfirmasi harian secara nasional ada di angka 1.195 kasus sehingga relatif rendah.

Dan sejak tanggal 10 Agustus 2022 Rt Indonesia sudah mencapai <1. Diharapkan nilai Rt ini dapat bertahan dalam 3 bulan, sehingga Indonesia dapat mengambil langkah untuk mencabut aturan wajib masker sebagai langkah menuju endemi.

Adapun istilah PPKM itu berasal dari PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dimana mobilitas masyarakat dibatasi baik sosial dan jarak.

PPKM merupakan bentuk kebijakan atau instruksi pemerintah yang dijalankan pada awal tahun 2021 untuk menghadapi pandemi Covid-19.

 


PPKM Diperpanjang 7 November 2022, Capaian Booster Baru 27 Persen

Penumpang berjalan menuju pintu keluar di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali dan Luar Jawa - Bali yang akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Upaya ini dilakukan guna menekan laju penularan virus Corona.

Alasan PPKM diperpanjang, menurut Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA, salah satunya karena capaian vaksinasi booster atau dosis 3 masih rendah.

Sebagaimana data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 3 Oktober 2022 pukul 05.32 WIB, capaian vaksinasi dosis 1 di angka 204. 618.410 suntik (87,20 persen), sedangkan vaksinasi dosis 2 di angka 171.229.832 suntik (72,97 persen).

Kemudian capaian vaksinasi dosis 3 atau booster pertama di angka 63.703.003 suntik (27,15 persen). Vaksin dosis 4 atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes) di angka 624.873 suntik (42,54 persen). Seluruh jumlah tersebut dari total sasaran vaksinasi 234.666.020 orang.

"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga Pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," terang Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Safrizal mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibodi tubuh terhadap paparan COVID-19.

Adapun perpanjangan PPKM sesuai tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali dan InMendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. Bahwa selama satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa - Bali maupun Luar Jawa - Bali berada pada Level 1.


Bentuk Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan

Pekerja sedang menunggu transportasi umum di kawasan Jalan Mh Thamrin, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Kawasan Jabodetabek memberlakukan PPKM Level 1 mulai 24 Mei selama dua pekan mendatang. Selama kebijakan berlaku, karyawan di perusahaan sektor non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kendati seluruh daerah di Indonesia berada pada PPKM Level 1, Safrizal ZA menegaskan, kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian COVID-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan.

Tujuannya, supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.

"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu,” sambung Safrizal.

Dalam penentuan Level PPKM di kabupaten/kota, Pemerintah tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Indikator tersebut sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," lanjut Safrizal.

InMendagri perpanjangan PPKM ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya