Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) sedang memproses pemulangan jenazah Novita Kurnia Putri yang meninggal karena salah tembak di Amerika Serikat. Proses disebut cukup panjang, namun Kemlu RI berharap jenazah bisa pulang ke RI pada bulan ini.
"Saat ini kita masih menunggu terbitnya death certificate Almarhumah dari otoritas AS. Dokumen tersebut menjadi persyaratan untuk proses repatriasi," ujar Direktur Perlindungan WNI di Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Novita Kurnia Putri meninggal di San Antonio, Texas. KJRI Houston lantas mengurus kepulangan jenazah. Pihak Kemlu RI sedang berkomunikasi agar kepulangan jenazah bisa secepat mungkin.
"Komunikasi untuk mendorong percepatan death certificate tersebut telah dilakukan KJRI Houston dg OFM Houston dan Secretary of State di Austin, Texas. Kita harapkan pemulangan dapat dilakukan bulan Oktober," jelas Judha Nugraha.
Informasi dari donasi gofundme untuk Novita Kurnia Putri menyebutkan bahwa wanita 25 tahun itu menikahi seorang pria Amerika Serikat. Mereka menikah selama tiga tahun.
Sebanyak 105 orang telah berdonasi untuk Novita Kurnia Putri. Totalnya, terkumpul dana sebesar US$ 7.000 (Rp 107 juta).
Diplomat RI Kawal Proses Hukum
Sebelumnya dilaporkan, diplomat Indonesia berjanji akan mengawal proses hukum terhadap penembakan Novita Kurnia Putri (Vita Brazil). Pelaku menembakan 100 peluru ke rumah Novita, sehingga wanita 25 tahun itu kehilangan nyawa.
Dilaporkan VOA Indonesia, Selasa (11/10/2022), Konsul Jendral RI di Houston Andre Omer Siregar telah membenarkan kabar di media massa bahwa Novita adalah korban penembakan yang dilakukan oleh remaja. Mereka disebut menembak secara membabibuta.
“Memang pelaku adalah teenagers tetapi kejahatan yang mereka lakukan sangat ekstrem, mencuri mobil dan senjata api, bersiteru di tempat publik dan melepaskan tembakan membabibuta yang mengenai warga kita; jadi kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di San Antonio untuk memastikan proses hukum yang adil dan tegas," ujarnya.
US$ 1: Rp 15.379
Pelaku Masih Remaja
Publik Indonesia dibuat kaget dengan sebuah tragedi penembakan terhadap Novita Kurnia Putri (Vita Brazil). Wanita asal Indonesia itu menjadi korban tembakan di rumahnya.
Ada lebih dari 100 peluru yang ditembakan ke arah rumahnya di San Antonio, Texas. Peristiwa terjadi pada tengah malam, Selasa 4 Oktober 2022. Wanita berusia 25 tahun itu diduga merupakan korban salah tembak.
Berdasarkan laporan My San Antonio, Selasa (11/10), pelaku penembakan ternyata masih remaja. Yang termuda masih berusia 14 tahun.
Investigator menemukan lebih dari 100 peluru dekat rumah Novita. Satu wanita lain yang menginap di kediaman Novita juga terluka, namun lukanya tidak fatal, yakni tertembak di kaki.
Awalnya, polisi menangkap remaja berusia 14 dan 15 tahun yang mencoba kabur dari TKP. Pelaku berusia 14 tahun menyetir mobil. Mereka melakukan aksi penembakan di atas mobil curian.
Pada pekan yang sama, polisi menangkap tiga orang lagi yang berusia 17, 14, dan 15 tahun.
Polisi belum mengungkap keterkaitan antara lima remaja itu mengingat mereka ditangkap pada hari berbeda. Namun, polisi menyebut kedua kelompok itu mengganggu keamanan perumahan.
"Ketidakpedulian yang terang-terangan terhadap nyawa manusia ditunjukkan dua kelompok itu mengubah perumahan pinggir kota yang tenang menjadi sebuah zona perang, dan membuat dua wanita muda tak bersalah tertembak, salah satunya kehilangan nyawa," ujar Sheriff Javier Salazar
Salah satu yang ditangkap berusia 17 tahun disebut bernama Johnny Bermea. Ia terjerat pasal perilaku membahayakan nyawa dengan senjata api.
Advertisement
Alur Pengurutan Jenazah WNI
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) berkata siap membantu pemulangan jenazah Novita ke Indonesia. Pihak kementerian juga bisa membantu fasilitasi pemakaman di AS jika itu kehendak keluarga. Berdasarkan informasi di gofundme untuk Novita, wanita itu diketahui menikah dengan seorang bule di AS sejak tiga tahun lalu.
Berikut keterangan dari pihak Kemlu RI, Senin (10/10):
Prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri adalah memastikan identitas, melakuan pencatatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).
1. Langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
2. Verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya.
3. Memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat.
4. Memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.
5. Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau lembaga social di negara setempat.
6. Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat.