Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi, Penyidik Siapkan 38 Pertanyaan Terkait Dugaan KDRT

Nurma mengatakan bahwa Rizky sampai saat ini didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wib. Dengan fokus menggali keterangan atas laporan dugaan KDRT.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 14:23 WIB
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Lesti Kojara.

"Dengan penyidik telah menyiapkan pertanyaan 38, namun demikian untuk perkembangan diinfokan kembali," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Nurma mengatakan bahwa Rizky sampai saat ini didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wib. Dengan fokus menggali keterangan atas laporan dugaan KDRT yang telah dilayangkan Lesti Kejora.

"Fokusnya yang kita gali penyidik kejadian itu (KDRT), sebab dan akibat yang jelas untuk membuat terang laporan yang telah dibuat saudari L (Lesti)," ujarnya.

Sementara terkait kesehatan Rizky yang dikabarkan sempat alami psikis, Nurma memastikan untuk hari ini Suami Lesti itu telah dinyatakan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

"Yang jelas kita ketika Polisi memeriksa yang pertama kita tanya apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat ya," jelasnya.

Sekedar informasi dalam kasus yang telah dinaikan ke penyidikan, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Termasuk, Lesti Kejora selaku saksi pelapor dalam kasus dugaan KDRT yang dialaminya.

"Itu kan sudah jelas (perbuatan) pidana. Tadi juga sudah gelar perkara. Kasusnya sudah naik sidik," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin 3 Oktober 2022.


Kasus KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah di Jakarta, 19 Agustus 2021. (Foto: Rio Motret dari Instagram @riomotret)

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Terungkap jika, laporan yang dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan jika kejadian KDRT itu terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wib dan 10.00 Wib di Jl. Gaharu Ill No. 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky Billar malah emosi dan menganiaya korban.

"Saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucapnya.

"Kemudian pada jam 10.00 Wib terlapor berusaha menarik tangan korban kearah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kin leher dan tubuhnya terasa sakit," tambahnya.


Laporan KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar dan Lesti Kejora dalam unggahan sehari jelang isu laporan dugaan KDRT oleh Billar kepada Lesti. (Foto: Instagram/rizkybillar)

Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tuturnya.

Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta menerima hasil visum yang dialami Lesti. Sementara untuk Rizky dilaporkan atas pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya