BSU Tahap 5 Diterima 263.546 Penerima, Cair Hari Ini

Ada sisa 6,2 juta penerima BSU 2022 yang akan disalurkan. BSU Tahap 5 Diterima 263.546 Penerima,

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Okt 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi BSU tahap 5.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BSU) sebesar Rp 600 ribu untuk tahap kelima pada hari ini. BSU tahap 5 sudah dicairkan kepada 263.546 penerima.

Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) ini adalah subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang mempunyai penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. "Diterima 263.546 penerima," jelas dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/10/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022), mengungkapkan, BSU 2022 sudah disalurkan kepada 8.432.533 penerima. Penyaluran BSU tersebut sudah memasuki tahap kelima.

"Penerimaan BSU sekarang sudah tahap yang ke -5. sampai dengan tahap yang ke-5 kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang. atau setara dengan 57,60 persen," kata Ida.

Ada sisa 6,2 juta penerima BSU yang akan disalurkan. Pihaknya terus menyisir data-data penerima BSU agar tepat sasaran.

Dia pun mengembalikan dana penerima BSU ke BPJS yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.

"Jadi sisa penerimanya ini ada 6,2 (juta) yang harus kami padankan lagi dan rata-rata mereka ini, ini sudah selesai semua untuk yang penerimanya memiliki rekening di bank himbara. Nah untuk selanjutnya yang kami kembalikan kepada BPJS itu karena datanya mereka tidak memiliki rekening di bank himbara," tuturnya.

Dia memastikan akan terus mempercepat kerja sama dengan PT Pos Indonesia agar penyaluran BSU lebih cepat. Sebab, penyaluran akan memakan waktu lama jika penerima BSU membuka akun di bank-bank himbara.

"Dengan kita bekerjasama dengan pt pos mempermudah mereka tampan harus membuka rekening bank himbara," tandas politisi PKB ini.


Cek Penerima Melalui kemnaker.go.id

BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Berikut adalah beberapa langkah-langkah mudah untuk memeriksa apakah anda menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilansir dari situs bsu.kemnaker.go.id:

1. Pertama-tama anda tinggal mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.

2. Jika Anda belum mempunyai akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun kemudian aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim kepada nomor handphone Anda.

3. Setelah akun terbuat, Anda tinggal masuk dan lengkapi profil mulai dari biodata diri, foto profil, tentang anda, status pernikahan anda, hingga tipe lokasi.

4. Jika profil telah lengkap terbuat anda bisa tinggal cek notifikasi, jika terdaftar akan muncul notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022".

5. Setelah itu, Anda bisa klik bagian “ditetapkan” bilamana Anda telah ditetapkan sebagai penerima dari BSU 2022.

6. Adapun langkah terakhir klik bagian "Tersalurkan" hal tersebut untuk mengetahui apakah dana BSU telah tersalurkan ke dalam akun rekening milik Anda. Kemudian, untuk rekening bank seperti bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN) ataupun Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke dalam akun rekening Anda.


Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

1. Pertama yang harus Anda lakukan adalah akses situs resminya yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri secara lengkap mulai dari NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan alamat Email. Nomor Handphone dan Email juga harus diperhatikan dengan benar agar dapat menerima informasi dari penyaluran BSU.

3. Jika data sudah lengkap klik "Lanjutkan".

4. Anda akan menerima notifikasi pada layar yang muncul mengenai status anda sebagai penerima BSU atau tidak.


Syarat Penerima

Cara Mengecek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU 2022 atau Tidak. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya