Menhub: Subsidi Beli Mobil Listrik Keluar Tahun Depan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan sedikit bocoran terkait insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik oleh masyarakat

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Okt 2022, 16:00 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menjajal mobil listrik buatan dalam negeri akan digunakan di dua bandara Internasional dan gelaran acara G20 (dok: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan sedikit bocoran terkait insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik oleh masyarakat. Diharapkan aturan itu bisa keluar pada 2023 mendatang.

Menhub mengatakan, pemerintah terus membahas tentang kebijakan pemberian subsidi mobil listrik tersebut. Ide itu mulanya bermuncul dari beberapa kementerian, yang melihat bahwa ekuilibrium daripada mobil listrik itu akan bertambah baik dan cepat apabila ada subsidi.

"Kami sebagai sektor KL (kementerian/lembaga) yang menangani akan sangat senang sekali karena memang kemungkinan itu bisa dilakukan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Menurut perhitungan yang sudah dibuat, ia menyampaikan, subsidi kepada pembeli motor dan mobil listrik dalam kurun waktu 3-4 tahun itu setara dengan subsidi BBM selama 3-4 tahun.

Otomatis, alokasi anggaran untuk subsidi BBM yang selama ini menyita banyak keuangan negara bakal bisa dialihkan ke penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

"Sehingga ada satu perhitungan yang baik, tentunya ada keuntungan lain berkaitan dengan lingkungan, berkaitan dnegan kemacetan, dan sebagainya," kata Menhub.

Kendati begitu, ia belum mau membocorkan lebih lanjut bagaimana dan kapan implementasi pemberian subsidi itu bisa dilaksanakan. Dia hanya bisa berharap itu bisa segera rilis pada 2023 mendatang.

"Insya Allah tahun depan," ucap Menhub singkat.


Menhub Minta Pemerintah Pusat Jadi Contoh Pengguna Kendaraan Listrik

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih bernomor polisi RI 35. (Dok Kemenhub)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik. Ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang meminta percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pasca adanya beleid ini, Menhub Budi meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda langsung menindaklanjutinya.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, mengutip keterangan resmi, Kamis (6/10/2022).

Menhub Budi menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022. Guna mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” ujarnya.

Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.

“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” ujar Menhub Budi.


Percepat Ekosistem

Peugeot siap luncurkan mobil listrik berbasis model 308 (ist)

Menhub mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Yakni, membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga terkait, Universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.

Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Turut hadir dalam kegiatan webinar yang ditayangkan secara live streaming, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub Gede Pasek Suardika, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rachmat Kaimuddin, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Miner Republik Indonesia Dadan Kusdiana, akademisi, operator transportasi, dan sejumlah pejabat terkait.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya