Liputan6.com, Lampung Pelaku penipuan dan penggelapan modus jual beli mobil milik warga Bandar Lampung akhirnya ditangkap aparat kepolisian, seusai membawa kabur uang sejumlah Rp 40 juta dari hasil menipu korbannya.
Identitas pelaku, Maher Baharu, diringkus dalam pelariannya bersama anak dan istrinya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada hari Rabu (12/10/2022) pukul 02.00 dini hari.
Advertisement
Adapun uang Rp 40 juta yang dibawa lari merupakan milik korban, yang diketahui bernama Kiki Adipratama, warga Kota Bandar Lampung.
Penipuan bermula saat korban, seorang pebisnis jual beli mobil, berburu mobil bekas untuk dijual kembali. Korban dan pelaku yang sudah saling kenal, menyepakati untuk membeli mobil dari tangan Maher seharga Rp66 juta.
Setelah sepakat soal harga, korban datang ke rumah pelaku yang beralamat di Kemiling, Bandar Lampung, pada hari Jumat (7/10/2022) pekan lalu.
Sebagai bukti tanda jadi transaksi, korban memberikan uang muka sebesar Rp 40 juta kepada pelaku. "Uang itu saya transfer ke rekening dia sebagai bukti tanda jadi," kata Kiki, saat mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (12/10) siang.
Setelah mentransfer uang muka Rp 40 juta, korban bakal melunasi sisanya keesokan hari sembari membawa pulang mobil Toyota Vios dengan pelat nomor kendaraan B 1335 FAA.
Namun, saat korban datang ke rumah pelaku untuk melunasi sisa pembayaran, ternyata pelaku bersama anak istrinya sudah tidak berada di tempat.
Bahkan, nomor ponsel pelaku saat dihubungi tidak aktif lagi. Hal ini menimbulkan kecurigaan korban, sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Sempat komunikasi, tapi dia mengulur waktu. Janjinya mobil itu mau diserahkan siang, sampai nomor-nya tidak bisa lagi dihubungi," jelasnya.
Kecurigaan korban atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku makin memuncak, ketika mengetahui istri pelaku juga tidak berada di kampung halamannya di Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Korban Lebih dari Satu
Merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.
Adapun laporan korban diterima dengan nomor registrasi LP/B/2446/X/2022/SPKT/RESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG.
Kiki juga menuturkan, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban. Seorang rekan Kiki juga mengalami nasib yang sama.
Menurutnya, pelaku diketahui sudah menipu banyak korban dengan modus yang sama yaitu jual beli mobil. Jika ditotal, penipuan yang dilakukan pelaku menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta.
"Awalnya kami jual beli mobil ini aman aman saja. Gak ada curiga sama sekali kalau dia ini bakal menipu, karena masih satu komunitas," terang Kiki.
Setelah laporan polisi dibuat Kiki dan rekannya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut kedua korban berangkat menuju lokasi yang diinformasikan tersebut.
"Infonya sejak hari Minggu (9/1) kemarin, dia bersama istrinya ada di Jakarta dan Alhamdulillah hari ini kami dapat informasi bahwa pelaku sudah ditangkap anggota Polsek Cipayung," katanya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan jika pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil sudah diamankan.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berkat kerja sama antara tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Cipayung.
"Benar, sudah kita amankan di Mapolresta. Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban korban lain," singkatnya.