Liputan6.com, Jakarta - Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air terus mengalami kenaikan. Hingga hari ini, Rabu (12/10/2022), pasien yang terpapar bertambah 2.028 orang, sehingga akumulasi mereka yang terkonfirmasi positif terhitung sejak Maret 2020 hingga saat ini mencapai 6.450.248 orang.
Meski begitu, angka kenaikan kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 juga terus mengalami penambahan.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada 1.283 orang yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini. Sehingga mereka yang dinyatakan terbebas dari Covid-19 telah mencapai 6.274.876 jiwa.
Pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 juga dilaporkan masih ada. Satgas Covid-19 melaporkan, total akumulatif kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia hingga kini menyentuh angka 158.249 jiwa.
Kenaikan tersebut terjadi setelah ada penambahan 14 pasien meninggal.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 11 Oktober 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (12/10/2022) pada jam yang sama.
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Indonesia bisa lepas dari pandemi Covid-19 kalau angka kasus penularan virus corona terus landai hingga Februari 2023.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai akhir Oktober 2022 untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
"Akhir bulan depan (November 2022) ditentukan terkait PPKM ke depan, disertai catatan booster dan vaksinasi diekstensifkasi di November, Desember, dan Januari, karena kalau kita bisa jaga di Februari kasus landai maka kita bisa lepas dari pandemi COVID-19," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia dalam enam bulan terakhir sudah melandai dan angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan laju penularan virus corona sudah kurang dari 1 dalam tiga bulan terakhir.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Data BNPB: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 Berkurang
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin (10/10/2022) jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia 15.871 kasus atau berkurang 337 kasus dari hari sebelumnya.
Presiden Joko Widodo pada 3 Oktober 2022 menyampaikan kemungkinan pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir dalam waktu dekat.
"Pandemi memang sudah mulai mereda, mungkin sebentar lagi juga akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir," katanya yang dikutip dari Antara.
Presiden telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Adhanom Ghebreyesus mengenai status pandemi COVID-19.
"Khusus mengenai pandemi karena ini sifatnya dunia, nanti WHO yang akan memberikan timing-nya kapan (dinyatakan berakhir)," kata dia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan, wewenang pencabutan status pandemi COVID-19 berada di tangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan mengakhiri pandemi di Indonesia juga sebagaimana arahan dari WHO.
Akhir dari pandemi COVID-19 yang dimaksud, yakni berkaitan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) WHO.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.