Buruh Gelar Demo Hari Ini, Berikut Isi Tuntutannya

Buruh bersama berbagai elemen masyarakat kembali menggelar demo hari ini di Istana Negara.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 12 Okt 2022, 16:45 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Buruh terus menyuarakan keinginannya. Terlihat buruh bersama berbagai elemen masyarakat kembali menggelar demo hari ini di Istana Negara.

Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan jika berbagai tuntutan disuarakan dalam perjuangan yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh.

"Pemerintah membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena terbukti UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan rakyat," jelas dia dalam keterangan pers tertulis saat aksi bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Istana Negara (Rabu, 12/10/2022).

Selain itu, buruh menyinggung perihal kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem upah murah yang menurunkan daya beli, sistem kerja outsourcing.

Serta kontrak dan magang yang dinilai semakin merugikan. Semua itu dinilai merupakan beberapa di antara dampak buruk dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang saat ini semakin dirasakan oleh pekerja.

Mirah Sumirat menyatakan, aksi bersama KSPI kali ini akan menyuarakan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

2. Batalkan kenaikan harga BBM

3. Naikkan UMP/UMK buruh Indonesia untuk tahun 2023 sebesar 13

4. Reforma agraria

5. Tolak PHK dengan alasan resesi global

6. Sahkan RUU PPRT

Mirah Sumirat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menyuarakan tuntutan keadilan dan kesejahteraan.

Dikatakan jika kemerdekaan Bangsa Indonesia diperjuangkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun faktanya hari ini yang terjadi adalah semakin besarnya ketimpangan sosial dan rakyat dimiskinkan dengan kebijakan upah murah yang tidak akan mampu mengejar daya beli.

"Jangan biarkan Pemerintah dan DPR selalu melindungi kepentingan pemodal atau investor! Jangan biarkan penguasa yang selalu mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia! Rakyat tidak boleh lelah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan," pungkas Mirah Sumirat.

 


Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demo Buruh di Jakpus

Buruh yang akan demo kenaikan BBM menuju Gedung DPR, Selasa (6/9/2022). (Liputan6.com/Ave Martevalenia)

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengonfirmasi adanya demo buruh, hari ini, Rabu (12/10/2022) di kawasannya.

Mengantisipasi ancaman keamanan dan ketertiban, sebanyak 3.200 personel gabungan disiagakan.

"Hari ini di Jakarta Pusat kita siapkan, ada 3.200 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP," kata Komarudin kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Dia menegaskan, titik konsentrasi massa akan terjadi di Patung Arjuna Wijaya dan Silang Monas. Dia pun berharap massa tidak terpencar agar penutupan jalan tidak diperlukan dan lalu lintas tetap berjalan tanpa pengalihan arus.

"Kita selalu mengimbau kepada masyarakat dan kelompok manapun agar menyampaikan aspirasi bisa dilakukan di barat daya pintu masuk Monas. Sehingga manakala ini bisa diikuti, maka tentu tidak perlu ada ruas jalan yang kita tutup atau alihkan," ujar Komarudin.

Dia memastikan, pihaknya belum akan melakukan rekayasa arus lalu lintas. Hal itu baru akan dilakukan nanti secara situasional jika demonstran tetap melaksanakan aksi di depan Patung Arjuna Wijaya.

"Iya situasional. Kami masih terus berkomunikasi dengan kordinator demo, mudah-mudahan mereka mau melaksanakan aktivitasnya di silang Monas barat daya," Komarudin menutup.

 


Usulan Naik Upah Minimum

Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kelompok buruh meminta adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen. Alasannya, berbagai kenaikan harga bahan pokok dan BBM.

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.

Dia melihat situasi ekonomi dan inflasi saat ini diperlukan adanya kenaikan upah. Besarannya memang mengacu pada mekanisme tripartit, antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup baik, ditambah dengan tingkat inflasi, maka kenaikan upah minimum dinilai perlu dilakukan. Meski ada ancaman resesi global, ditambah adanya kenaikan harga BBM subsidi di awal September 2022.

"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitear 3,3 persen," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (10/10/2022).

"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya