Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengurai klaim terbaru tentang kronologis penembakan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Menurut Febri, kliennya tidak pernah memberi perintah menembak kepada Bharada Richard Eliezer (RE) pada insiden di rumah dinas Jalan Duren Tiga Jakarta.
"Memang ada perintah, perintahnya 'Hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Menurut Febri, sebelum insiden itu terjadi, kliennya tidak pernah membuat rencana pembunuhan Brigadir J. Sebab, pada hari kejadian Ferdy Sambo hendak bermain badminton.
Namun saat berjalan dari rumah Saguling dan melewati rumah Duren Tiga, kliennya meminta kepada sopir untuk berhenti sebab ingin bertemu Brigadir J untuk mengklarifikasi laporan yang diterimanya terkait tindak pelecehan terhadap istrinya.
Mendengar jawaban Brigadir J membuat Sambo emosi, dia pun meminta bawahannya Bharada RE untuk melakukan perintahnya. Tak disangka, RE malah melakukan penembakan.
Febri mengatakan, kliennya mendadak panik karena perintah yang dijalankan RE tidak sesuai. Secara spontan, Ferdy Sambo disebut mengambil pistol milik Brigadir J yang ada di pinggangnya dan menembakkan sejumlah peluru ke tembok untuk melindungi alibi RE.
"FS setelah penembakan panik dan ambil senjata J yang berada di pinggang. Tujuannya adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan. Ini lah yang kemudian kita kenal dengan skenario tembak menembak," kata Febri.
Febri Diansyah Akui Ferdy Sambo Berbohong dalam Kasus Kematian Brigadir J
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana yang didampinginya saat ini terdiri dari tiga fase.
Febri Diansyah menyampaikan, fase pertama terkait apa yang terjadi di Rumah Magelang, tempat di mana dugaan pelecehan dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi hingga pulang ke rumah Saguling dan insiden penembakan di rumah dinas.
"Fase pertama adalah rangkaian peristiwa, yang harus harus diuji nanti dalam proses persidangan. Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang telah kami dapatkan," kata Febri saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dia melanjutkan, fase kedua adalah fase skenario, di mana kliennya melakukan pembelokan dan rekayasa juga kebohongan yang tidak terjadi pada kenyataan.
"Harus jujur di fase ini beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan beberapa informasi tidak benar terjadi. Kami akan sampaikan sebagai bentuk komitmen kami dan klien kami untuk menegaskan, kalau ada sesuatu yang tidak benar, maka kita akui," jelas Febri.
Terakhir fase ketiga adalah fase penegakan hukum.
Menurut dia, fase ini masih berjalan sampai saat ini. Diketahui, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus ini sudah dihadapkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
"Kami berharap ada batas yang lebih tegas antara fase. Dalam catatan kami pokok fase ketiga jni adalah FS menyesal sangat emosional dan berkomitmen kooperatif dalam menjalankan seluruh proses hukum," ujar Febri.
Advertisement
Tangis Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Bertindak Kurang Ajar
Dalam petikan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tertulis bahwa Putri Candrawathi mempertimbangkan situasi dan memberikan masukan kepada Ferdy Sambo. sebelum terjadinya peristiwa tembak mati Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun usai adanya peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022, Ferdy Sambo pada dini hari menerima telepon dari istrinya itu.
"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis," tulis petikan dakwaan seperti dikutip, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/10/2022).
"Berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. bahwa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," sambung petikan dakwaan.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J. Namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa.
Terungkap 15 Menit Pertemuan Empat Mata Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat bertemu empat mata di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu terungkap dalam petikan dakwaan kasus kematian Brigadir J yang diunggah dalam lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pertemuan itu terjadi pada Kamis 7 Juli 2022.
"Pada awalnya hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)," tulis dakwaan yang tertera di SIPP PN Jaksel seperti dikutip, Rabu (12/10/2022).
Pada saat itu, terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Selanjutnya, pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang. Putri memintanya dan Ricky Rizal kembali ke rumah di Magelang.
"Agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," tulis petikan dakwaan.
Lalu, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal masuk ke kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Saat itu, Bripka Ricky Rizal bertanya kepada Putri Candrawathi.
"Bertanya 'ada apa bu….' dan dijawab Saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana....', kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi, tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," tulis petikan dakwaan.
Bripka Ricky Rizal mengamankan dua senjata tersebut di lantai dua, di kamar Tribrata Putra Sambo yang merupakan anak dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, Bripka Ricky Rizal turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
Advertisement
J Bersedia Temui Putri
Pengakuan Brigadir J"Lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat 'Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya…' kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," tulis petikan dakwaan.
Akhirnya, Brigadir J bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara istri Ferdy Sambo itu duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian Bripka Ricky Rizal meninggalkan keduanya.
Saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tulis petikan dakwaan.