Rizky Billar Lanjut Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora

Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Okt 2022, 20:37 WIB
Setelahnya, Rizky Billar minta maaf ke sejumlah pihak yang tak diundang karena keterbatasan kapasitas. “Kami tau beberapa dari kalian kecewa, bukan cuma kalian.. mungkin bisa dibilang kami lebih kecewa dan sedih sebenarnya. Tapi ini semua harus kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan juga demi kebaikan bersama.” Kini kekecewaan lain datang. Rumah tangga mereka diwarnai talak satu dan laporan ke polisi terkait dugaan KDRT. (Foto: Dok. Instagram @rizkybillar)

 

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak Rabu (12/10/2022) pagi.

Usai penetapan itu, penyidik memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizky sebagai tersangka.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Oleh karena itu, penyidik belum memutuskan akan menahan Rizky Billar atau tidak.

"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau (tidak) bagaimana (keputusan penyidik)," ucap Zulpan.

Dia menjelaskan, penyidik akan mempertimbangkan penahanan Rizky Billar dengan merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Ada dua pertimbangan yang diatur dalam pasal itu. 

Pertama, syarat subyektif berdasarkan pertimbangan penyidik terkait adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan syarat obyektif, seorang tersangka bisa ditahan jika ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Hal itu tidak termasuk, karena ancaman dalam kasus KDRT Rizky Billar diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum tersangka disangkan dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Zulpan.

Sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

 


Kronologi

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.30 dan 10.00 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Menurut Zulpan, karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky malah emosi dan menganiaya korban.

 


Dibanting

"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucap dia.

Zulpan mengatakan, kemudian pada pukul 10.00 WIB, Rizky berusaha menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai. Aksi itu dilakukan Rizky berulang sehingga Lesti merasakan sakit di tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti Kejora lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutur Zulpan

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya