Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku telah mendapatkan salinan dakwaan dan berkas perkara kliennya. Namun dia menuding, salinan dan berkas yang diperolehnya dari tim jaksa belumlah lengkap.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya; berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," sebut Arman saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Arman mendesak agar jaksa segera melengkapi kekurangan berkas tersebut. Sebab, hal itu merupakan haknya sebagai pengacara terdakwa sesuai KUHAP. Artinya tidak boleh ada perbedaan apa yang dipegangnya dengan tim penuntut umum di muka persidangan.
"Penerimaan berkas perkara yang sama antara yang diserahkan pada Pengadilan Negeri dengan yang diserahkan pada Terdakwa/Kuasa hukum adalah amanat Undang-undang, yaitu Pasal 143 ayat (4) KUHAP, dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," desak Arman.
Dia berharap, persidangan kliennya pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berjalan adil dan terjadi pembuktian akan fakta terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
"Klien kami sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif. jika ada informasi yang tidak benar, tentu Kami akan mengajukan bukti-bukti yang objektif," tandas Arman.
Tangis Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Bertindak Kurang Ajar
Dalam petikan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tertulis bahwa Putri Candrawathi mempertimbangkan situasi dan memberikan masukan kepada Ferdy Sambo. sebelum terjadinya peristiwa tembak mati Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun usai adanya peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022, Ferdy Sambo pada dini hari menerima telepon dari istrinya itu.
"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis," tulis petikan dakwaan seperti dikutip, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/10/2022).
"Berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. bahwa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," sambung petikan dakwaan.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J. Namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa.
Advertisement
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengatur jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).
"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
"Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu 5 Oktober 2022. Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).
Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
PN Jaksel Pastikan Sidang Ferdy Sambo Cs Terbuka untuk Umum
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa persidangan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya akan berjalan secara terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
PN Jaksel telah menerima 11 berkas perkara tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni milik Ferdy Sambo dan lainnya. Kini tinggal menantikan jadwal pasti penyelenggaraan sidang perkara tersebut.
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas, jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," tutur Humas PN Jaksel, Haruno Patriadi di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Menurut Haruno, berkas perkara milik Ferdy Sambo telah dijadikan satu dengan dua dakwaan yakni kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Advertisement