Polda Sultra Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Konawe Utara

Tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 21:39 WIB
Aktivitas tambang batu bara ilegal yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 berinisial DA sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. 

Wakil Direktur Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan berkas tersangka DA kini dalam pelimpahan tahap satu di Kejaksaan Tinggi. 

“Saat ini berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sultra. Seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial Da selaku Direktur PT DMS 77, kurang lebih 9 tumpukan ornikel," ungkap Didik dalam keterangannya, Rabu, (12/10/2022).

Sebutnya kembali, untuk alat berat juga masih dalam penyitaan guna kepeluan proses hukum.

"Untuk sejumlah alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," katanya. 

 


Ancaman 15 Tahun

Dalam hal ini katanya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui dalam kasus ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra menyita 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dump truck. 

Kegiatan penambangan itu sendiri dirazia karena berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya