Sudah Jadi Tersangka, Rizky Billar Tetap Bantah Banting Lesti Kejora

Rizky Billar tetap kukuh membantah telah melakukan kekerasan dengan membanting istrinya, Lesti Kejora.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2022, 06:22 WIB
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan keterangan saat jumpa pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar tetap kukuh membantah telah melakukan kekerasan dengan membanting istrinya, Lesti Kejora. Hal usai diakuinya usai ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Namun, Zulpan menyatakan bahwa bantahan Rizky Billar itu tak menjadi masalah. Sebab, dari visum telah menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.

"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," ucap Zulpan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

"Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan usai penyidik meyakini adanya tindak pidana terkait tindakan yang dilakukan Rizky terhadap Lesti sebagaimana hasil barang bukti dan pemeriksaan enam saksi.

Dengan hasil menetapkan Rizky Billar Tersangka sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.


Duduk Perkara Kasus KDRT Lesti Kejora

Setelahnya, Rizky Billar minta maaf ke sejumlah pihak yang tak diundang karena keterbatasan kapasitas. “Kami tau beberapa dari kalian kecewa, bukan cuma kalian.. mungkin bisa dibilang kami lebih kecewa dan sedih sebenarnya. Tapi ini semua harus kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan juga demi kebaikan bersama.” Kini kekecewaan lain datang. Rumah tangga mereka diwarnai talak satu dan laporan ke polisi terkait dugaan KDRT. (Foto: Dok. Instagram @rizkybillar)

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Terungkap jika, laporan yang dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan jika kejadian KDRT itu terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 Wib dan 10.00 Wib di Jl. Gaharu Ill No. 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky Billar malah emosi dan menganiaya korban.

"Saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucapnya.

"Kemudian pada jam 10.00 Wib terlapor berusaha menarik tangan korban kearah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kin leher dan tubuhnya terasa sakit," tambahnya.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutur Zulpan.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya