Dakwaan Ferdy Sambo: Brigadir J Sempat Menolak Panggilan Putri Candrawathi ke Kamar

Putri Candrawathi dan Brigadr J sempat berada dalam satu kamar selam 15 menit. Tidak dijelaskan dalam dakwaan, apa yang dilakukan keduanya dalam tempo waktu tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2022, 09:00 WIB
Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kantor Jampidum, Kejagung. (Liputan6.com/ Ave Martevalenia)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo Cs kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/10) kemarin. Dengan begitu, para terdakwa segera menjalani persidangan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam dakwaan milik terdakwa Putri Candrawathi yang dimuat dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak disebutkan dengan jelas peristiwa awal yang melatarbelakangi pembunuhan itu.

Yang tertera pada dakwaan itu justru berawal dari peristiwa saat Putri memanggil Bharada Bharada E alias Richard Eliezer.

"Pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah saksi Ferdy Sambo, yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang)," bunyi dakwaan yang tertulis dalam website SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Kronologi dalam Dakwaan

Sebelumnya, telah terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. Lalu, sekira pukul 19.30 WIB, Putri menelpon Bharada E alias Richard Eliezer yang saat itu disebutnya sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang. 

Hal ini dilakukannya agar Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah yang beralamat di Magelang.

"Sesampainya di rumah, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan. Namun, tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah, lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar Terdakwa Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur, saat itu Saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya, "ada apa Bu…?" dan dijawab Terdakwa Putri Candrawathi, "Yosua dimana?"

Kemudian Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemuinya.

Namun saat itu Bripka Ricky Rizal tidak langsung memanggil Brigadir J, akan tetapi dirinya turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api HS nomor seri H2233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 milik korban terlebih dahulu.

Senjata itu diambilnya dari kamar korban dan selanjutnya dibawa atau diamankan ke lantai dua di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 'ada apaan Yos?' dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 'Enggak tahu Bang, kenapa Kuat marah sama saya…," tertera pada petikan dakwaan itu lagi. 

 


Brigadir J Bersama Putri di Kamar Selama 15 Menit

Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemudian Bripka Ricky Rizal mengajak korban masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Namun ajakan itu sempat ditolak oleh Brigadir J, akan tetapi ia tetap membujuk korban untuk bersedia menemui istri komandannya yang berada di kamar di lantai dua.

Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara Terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan Terdakwa Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya.

Setelah itu, korban keluar dari kamar dan selanjutnya Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk segera melaporkan kepada suaminya yakni mantan Kadiv Propam Polri (Ferdy Sambo).

"Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," ujar Kuat Ma'ruf meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Telepon Ferdy Sambo

Sementara dalam dakwaan Ferdy Sambo disebutkan bahwa saat berada di Jakarta pada 8 Juli 2022, dia menerima telepon dari Putri yang sedang berada di rumah Magelang. Istrinya itu sambil menangis berbicara bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar kepadanya.

Mendengar cerita itu, Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang).”

Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan itu. Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta. 

Sejauh ini, pada dakwaan yang tertera di laman SIPP PN Jaksel itu tidak disebutkan perbuatan kurang ajar seperti apa yang dilakukan Brigadir J. Namun, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati sama-sama dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 


Sidang 17 Oktober 2022

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).

"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10).

Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022. "Kalau yang Obstraction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya