Rekam Aksi Pelecehan Seksual hingga Viral, Polisi di Boalemo Dipecat

Seorang polisi di Boalemo Gorontalo dengan sengaja merekam aksi pelecehan seksual dan menyebarkannya di media sosial hingga viral.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Okt 2022, 05:00 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang anggota polisi berpangkat brigadir berinisial RM, yang bertugas di Satsabhara Polres Boalemo, dipecat secara tidak hormat usai terbukti merekam dan menyebarkan video pelecehan seksual hingga viral di media sosial. Pemecatan terhadap RM itu, berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 13 September 2022. 

RM diketahui merekam perempuan setengah telanjang yang sedang mabuk dan dilecehkan beberapa pemuda pada Januari 2021 silam.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman mengatakan, pemecatan dilakukan sebagai pembelajaran kepada seluruh anggota polisi. Anggota Polri khususnya di lingkungan Polres Boalemo diminta untuk tetap memperlihatkan citra yang baik.

"Semoga ini menjadi bukti pembelajaran untuk kita semua dan kedepan bisa menjadi lebih baik lagi," kata Deddy, Rabu (12/10/2022).

Deddy menegaskan, pemecatan tidak hormat ini bukan yang terakhir. Sebab, masih ada beberapa personel polisi yang terlibat pidana dan bakalan dipecat juga. 

"Masih ada anggota lain yang diproses dan ini bukan yang terakhir. Saya tegaskan ini bukan prestasi Polri yang patut dibanggakan," tuturnya.

Deddy menegaskan kepada anggota bahwa tidak usah mencari prestasi. Tidak membuat masalah dan memperlihatkan citra polri yang baik, itu sudah merupakan prestasi yang baik bagi polisi.

Dalam upacara ini, sebagai perwira upacara adalah Kabag Sumberdaya AKP Abd Rahman S dan sebagai pemimpin upacara Kasat Pol Air Ioda Mahyudin Z Thalib.


Polisi Rampok Warga

Sementara itu, Tiga oknum anggota polisi yang bertugas di jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara yang diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.

"Kami akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan atau PTDH. Saya janjikan akan kami tindak tegas," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa, di Medan, Senin.

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.

"Selanjutnya akan dilakukan sidang PTDH merujuk pada aturan Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil, karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya